Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Di dalam Gereja Katolik, jubah imamat bukan sekadar pakaian liturgis. Ia adalah simbol pengorbanan, disiplin, dan kesetiaan—terutama pada kaul selibat yang diikrarkan bukan di hadapan manusia, melainkan di hadapan Allah dan Gereja. Namun, ketika jubah itu ternoda oleh pelanggaran berat, Gereja tidak boleh hanya berbicara tentang belas kasih. Ia wajib berbicara tentang keadilan.
Hukum kanonik tidak pernah diciptakan untuk melindungi dosa. Ia diciptakan untuk melindungi martabat Gereja, keselamatan umat, dan—dalam batas tertentu—jiwa pelaku itu sendiri.
Hukum Kanonik: Tegas, Namun Tidak Buru-buru
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici 1983) dengan jernih menempatkan Uskup sebagai gembala sekaligus hakim pertama dalam keuskupannya.
“Uskup Diosesan memiliki seluruh kuasa biasa, proper, dan langsung yang diperlukan untuk menjalankan tugas pastoralnya.”
(Kanon 381 §1)
Artinya, ketika seorang imam diduga melakukan pelanggaran berat—termasuk pelanggaran kaul selibat yang bersifat menetap dan menimbulkan skandal publik—Uskup tidak boleh diam, tetapi juga tidak boleh bertindak serampangan.
Karena itu hukum mewajibkan:
“Setiap kali Ordinaris memperoleh informasi yang sekurang-kurangnya tampak benar mengenai suatu delik, ia wajib menyelidiki secara cermat.”
(Kanon 1717 §1)
Inilah fondasi etik Gereja: praduga tak bersalah, tetapi bukan pembiaran.
Suspensi: Hukuman yang Sering Disalahpahami
Dalam praktik pastoral, umat kerap mengira bahwa suspensi berarti “hukuman ringan” atau “jalan damai”. Padahal dalam hukum kanonik, suspensi adalah hukuman berat.
“Suspensi melarang seluruh atau sebagian tindakan kuasa tahbisan, kuasa pemerintahan, atau hak-hak jabatan.”
(Kanon 1333 §1)
Seorang imam yang disuspensi:
- Tidak boleh merayakan Ekaristi
- Tidak boleh melayani sakramen
- Tidak boleh tampil sebagai pelayan publik Gereja
Namun ia masih imam secara ontologis. Di sinilah dilema Gereja sering bermula: antara memberi ruang pertobatan dan mencegah skandal yang terus berulang.
Ketika Dosa Menjadi Skandal: Batas Kesabaran Hukum
Hukum kanonik tidak menutup mata terhadap realitas paling pahit: dosa yang berulang, menetap, dan mencederai umat.
“Seorang klerikus yang hidup dalam konkubinat atau secara menetap berada dalam dosa berat terhadap kaul selibat… dapat dikenai hukuman termasuk pemecatan dari status klerikal.”
(Kanon 1395 §1–2)
Di titik inilah Gereja berhenti berbicara dengan bahasa pastoral semata dan mulai berbicara dengan bahasa hukum.
Pemecatan dari status klerikal—yang kerap disebut laicisasi—bukan balas dendam institusional. Ia adalah tindakan perlindungan:
- Perlindungan umat dari skandal
- Perlindungan sakralitas sakramen
- Perlindungan martabat Gereja itu sendiri
Namun, Uskup tidak dapat menjatuhkan hukuman ini sendirian.
Vatikan dan Otoritas Tertinggi
“Status klerikal hilang… melalui keputusan Tahta Apostolik.”
(Kanon 290)
Di sinilah peran Vatikan menjadi menentukan. Dalam kasus pelanggaran berat (delicta graviora), berkas perkara wajib dilaporkan ke Tahta Suci, khususnya kepada Dicastery for the Doctrine of the Faith.
Paus, sebagai pemegang otoritas tertinggi, dapat:
- Menguatkan hukuman
- Menjatuhkan pemecatan permanen
- Menghapus seluruh hak klerikal
Ini menegaskan satu hal penting: tidak ada imam yang berada di atas hukum Gereja.
Gereja dan Negara: Dua Jalan yang Tak Boleh Bertabrakan
Hukum kanonik dengan jujur mengakui keterbatasannya.
“Hukuman kanonik tidak menghapus kewajiban untuk memperbaiki kerugian menurut hukum sipil.”
(Kanon 128)
Artinya, bila pelanggaran imam menyentuh ranah pidana—termasuk kekerasan seksual atau penelantaran anak—maka proses hukum negara adalah keniscayaan moral dan yuridis.
Gereja tidak kebal. Dan seharusnya tidak ingin kebal.
Gereja Tidak Kehilangan Kekudusan Saat Menegakkan Hukum
Gereja justru kehilangan wibawa ketika hukum ditunda atas nama rasa tidak enak, solidaritas keliru, atau ketakutan akan skandal.
Belas kasih tanpa keadilan berubah menjadi kompromi; keadilan tanpa belas kasih berubah menjadi kekerasan. Hukum kanonik berdiri di antara keduanya.
Ketika Gereja berani menegakkan hukumnya sendiri secara jujur, ia tidak sedang menghancurkan imamat—ia sedang menyelamatkannya.
Dan di sanalah iman umat kembali menemukan rumahnya: pada kebenaran yang tidak ditawar, dan keadilan yang tidak ditunda.














