Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Menjemput Prajurit, Menjemput Keadilan: Ketika Hukum Militer Diuji oleh Cara Bertindak

119
×

Menjemput Prajurit, Menjemput Keadilan: Ketika Hukum Militer Diuji oleh Cara Bertindak

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
(Pemerhati Hukum Militer dan Keadilan Prosedural)

Di tubuh militer, disiplin adalah nadi. Ia mengalir senyap, mengatur langkah, menjaga barisan tetap lurus. Namun ketika disiplin ditegakkan dengan cara yang keliru, nadi itu justru bisa melukai tubuhnya sendiri. Seperti pedang yang seharusnya menjaga, tetapi justru menggores tanpa sarung.

Pertanyaan tentang pemanggilan atau penjemputan paksa prajurit TNI oleh Polisi Militer bukan sekadar urusan teknis. Ia menyentuh jantung Hukum Acara Pidana Militer, sekaligus menguji sejauh mana institusi bersenjata memelihara keadilan di dalam dirinya sendiri.

Dalam hukum, bahkan di dunia militer yang hierarkis dan tegas, cara tidak pernah boleh menghalalkan tujuan.

“Disiplin militer adalah ketertiban yang lahir dari kesadaran, bukan ketakutan.”

Hukum Militer: Tegas, Tetapi Tidak Buta Prosedur

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer secara jelas meletakkan fondasi:
penegakan hukum terhadap prajurit dilakukan melalui mekanisme internal, dengan Polisi Militer (POM TNI) sebagai penegak hukum, serta Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai poros disiplin.

Dalam kerangka itu, pemanggilan resmi adalah prinsip utama. Surat panggilan bukan formalitas kosong, melainkan simbol bahwa negara—bahkan dalam seragam loreng—tetap tunduk pada hukum.

Penjemputan paksa tanpa surat perintah ibarat menarik senjata sebelum aba-aba. Bisa cepat, tetapi berisiko salah sasaran.

“Prosedur adalah pagar. Tanpa pagar, ketegasan berubah menjadi kesewenang-wenangan.”

Penjemputan Paksa: Pengecualian, Bukan Kebiasaan

Hukum acara pidana militer memang mengenal pengecualian. Dalam kondisi tertangkap tangan, ancaman keselamatan, atau keadaan darurat, tindakan cepat dapat dibenarkan. Namun pengecualian tidak pernah dimaksudkan menjadi kebiasaan.

Setiap tindakan paksa harus disusul legitimasi administratif. Tanpa itu, penegakan hukum kehilangan wajahnya—dan disiplin berubah menjadi tekanan.

Di sinilah garis tipis itu diuji:
antara ketegasan dan ketergesaan,
antara perintah dan keadilan.

Mengkritik Tanpa Menghancurkan

Mengkritisi prosedur hukum militer bukan berarti melemahkan institusi. Justru sebaliknya—ini adalah bentuk kepedulian terhadap marwah TNI sebagai alat negara yang profesional dan beradab.

Jurnalisme damai tidak menuding, tetapi menerangi. Tidak menghakimi, tetapi mengingatkan. Bahwa kekuatan sejati militer bukan hanya pada senjata dan disiplin, melainkan pada ketaatan terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

“Militer yang kuat bukan yang paling ditakuti, tetapi yang paling dipercaya.”

Jalan Solusi: Tegas, Sah, dan Bermartabat

Solusi sesungguhnya sederhana namun mendasar:

  1. Pemanggilan resmi sebagai standar mutlak
  2. Penjemputan paksa hanya sebagai jalan terakhir
  3. Keterlibatan Ankum secara aktif dan transparan
  4. Pendidikan hukum acara militer yang berkelanjutan bagi aparat penegak disiplin

Dengan begitu, disiplin tetap tegak, hukum tetap hidup, dan kepercayaan publik tidak terkikis.

Karena pada akhirnya, prajurit bukan hanya alat pertahanan negara, tetapi juga warga hukum. Dan hukum—bahkan di barak sekalipun—harus tetap berdiri dengan wajah manusia.

Catatan:
Opini ini bersifat analitis dan edukatif, tidak ditujukan kepada kasus, orang, atau institusi tertentu, serta disampaikan dalam semangat jurnalisme damai dan pembaruan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *