Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalTeknologi

Ketika Seragam Diuji oleh Kata: Ujian Etika Polri di Belu

74
×

Ketika Seragam Diuji oleh Kata: Ujian Etika Polri di Belu

Sebarkan artikel ini

Di antara kehormatan institusi dan luka seorang ASN, hukum diminta bicara jernih tanpa gentar.

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com-Di Belu, sebuah perkara tidak dimulai dengan dentuman senjata atau sirene panjang. Ia lahir dari kata-kata—yang melukai martabat, menimbulkan rasa takut, dan menguji makna keadilan. Kata-kata yang diduga dilontarkan oleh seorang  anggota Polri, dan kini berbalik menjadi cermin bagi institusi tempat ia bernaung.

Kepolisian Resor Belu memilih tidak menutup tirai. Di hadapan publik, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astwa, S.H., S.I.K., menyatakan sikap: transparansi dan akuntabilitas bukan slogan, melainkan kewajiban.

“Setiap laporan masyarakat akan kami proses dengan serius, tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik, kami pastikan ditindak sesuai aturan. Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolres.

Pernyataan itu bukan sekadar kalimat resmi. Ia adalah janji institusional—bahwa hukum tidak boleh kalah oleh seragam, dan keadilan tidak boleh lumpuh oleh hierarki.

Kronologi: Dari Aduan hingga Sidik Waprof

Perkara ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke Seksi Propam Polres Belu, Jumat, 21 November 2025. Aduan itu menyebut dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan terlapor seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka AMN.

Respons kepolisian datang cepat. Klarifikasi dilakukan. Korban diperiksa. Saksi dimintai keterangan. Terlapor dipanggil. Prosedur berjalan seperti rel kereta—berlapis, tertib, dan terdokumentasi.

Hasilnya, melalui gelar perkara, Bripka AMN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022—larangan bagi setiap pejabat Polri untuk menista dan/atau menghina.

Sebagai konsekuensi proses, Bripka AMN ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu guna kepentingan pemeriksaan.

“Pada 2 Desember 2025, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik Waprof) dan kami telah mengirimkan permohonan saran pendapat serta pertimbangan hukum ke Bidkum Polda NTT,” jelas Kapolres.

Tak berhenti di situ, SP2HP2 juga diserahkan kepada korban—sebuah penanda bahwa negara hadir, dan proses tidak berjalan dalam senyap.

Dua Jalur Hukum: Etika dan Pidana Berjalan Seiring

Yang membedakan perkara ini adalah dua jalur hukum yang berjalan paralel.

Selain ranah etik dan disiplin, kasus ini juga masuk ke ranah pidana melalui laporan korban ke Satreskrim Polres Belu pada 24 November 2025. Penanganan dilakukan oleh Unit Tipidter, dengan pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor.

Pada 8 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa—langkah krusial untuk menguji unsur pengancaman dan penghinaan, terutama jika terkait komunikasi elektronik dan konstruksi makna bahasa.

Di sinilah hukum diuji secara akademik dan objektif:
apakah kata-kata itu memenuhi unsur pidana?
apakah ancaman itu nyata atau potensial?
apakah kehendak jahat (mens rea) dapat dibuktikan?

Dampak: Luka Personal, Ujian Institusional

Bagi korban, perkara ini adalah luka martabat dan rasa aman yang terganggu. Bagi publik, ini adalah alarm—bahwa kekuasaan, sekecil apa pun, harus diawasi.

Namun bagi Polri, ini lebih dari sekadar kasus individu. Ini adalah ujian institusional. Cara menangani perkara ini akan menentukan apakah Polri berdiri sebagai penjaga etika, atau terperangkap dalam pembelaan korps yang membutakan nurani.

Langkah Propam, Sidik Waprof, dan keterbukaan informasi menjadi bahasa kepercayaan kepada masyarakat.

Siapa Bertanggung Jawab?

Pertama, terlapor, yang secara personal bertanggung jawab atas setiap perbuatan dan ucapannya—baik secara etik maupun pidana.
Kedua, institusi, yang bertanggung jawab memastikan proses berjalan adil, cepat, dan tidak diskriminatif.
Ketiga, publik, yang bertanggung jawab mengawal proses dengan nalar sehat—bukan prasangka dan informasi liar.

Pelajaran untuk Publik: Kata Bisa Menjadi Delik

Perkara ini mengajarkan satu hal penting:
kata-kata bukan sekadar bunyi—ia bisa menjadi delik.

Di era digital dan relasi kuasa, bahasa adalah tindakan. Ketika bahasa melukai, mengancam, atau merendahkan martabat, hukum berhak masuk dan menertibkan.

“Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Kapolres Belu.

Epilog

Di Belu, hukum sedang bekerja—pelan tapi pasti.
Seragam diuji, bukan untuk dijatuhkan, melainkan untuk dimurnikan.
Karena keadilan, seperti cahaya, hanya bermakna jika ia berani menyingkap bayang-bayangnya sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *