Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Kelalaian di Laut Padar Berujung Tersangka

93
×

Kelalaian di Laut Padar Berujung Tersangka

Sebarkan artikel ini

Nahkoda dan KKM KM Putri Sakinah Dijerat Pasal Pidana Berlapis

LABUAN BAJO | BUSERKOTA.COM
Ombak yang tenang di perairan Pulau Padar tak mampu menutup jejak kelalaian. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan laut KM Putri Sakinah—peristiwa yang merenggut nyawa dan menggugah kesadaran tentang rapuhnya disiplin keselamatan pelayaran.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026, sebagai tindak lanjut penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memaparkan rangkaian alat bukti yang utuh dan saling menguatkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah,” ujar Henry dalam keterangannya.

Dua tersangka dimaksud yakni L, selaku nahkoda kapal, serta M, Anak Buah Kapal bagian mesin yang menjabat Kepala Kamar Mesin (KKM/BAS). Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam rangkaian peristiwa yang berujung kecelakaan laut tersebut.

Menurut Henry, penetapan status hukum itu bukan keputusan tergesa-gesa. Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, pendapat ahli, serta bukti teknis lain yang mengarah pada adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang nyata dalam pengoperasian kapal, dan kelalaian tersebut mengakibatkan korban jiwa,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kelalaian dalam aktivitas berisiko tinggi, termasuk pelayaran laut, bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan dapat berujung pertanggungjawaban pidana.

Pasca penetapan tersangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.

Gelar perkara berlangsung sejak pukul 15.40 WITA hingga 17.20 WITA dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

Sebagai penutup, Polda NTT kembali mengingatkan seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar tidak menjadikan keselamatan sebagai formalitas semata.

“Keselamatan di laut bukan pilihan, melainkan kewajiban. Satu kelalaian dapat berujung tragedi,” pesan Henry.

Tragedi KM Putri Sakinah kini bukan hanya duka, tetapi juga peringatan keras: bahwa hukum akan selalu menyusul setiap kelalaian yang mengabaikan nyawa manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *