Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Jejak Gelap di Pesisir Selatan

79
×

Jejak Gelap di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini

Tiga WNA China Digagalkan di Kupang, NTT Kembali Jadi Pintu Sunyi Migrasi Ilegal ke Australia

KUPANG | BUSERKOTA.Com
Pantai Tablolong tampak tenang sore itu. Laut membentang biru, seolah tak menyimpan rahasia. Namun di balik riak ombaknya, sebuah rencana sunyi nyaris terwujud—tiga warga negara asing (WNA) asal China diduga hendak melintasi laut menuju Australia melalui jalur ilegal. Rencana itu patah sebelum layar benar-benar terkembang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tersebut di kawasan Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang. Ketiganya diamankan saat telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan menyeberang ke Australia.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, kepada wartawan di Kupang, Minggu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 7 Januari 2026.

“Kami menerima informasi terkait keberadaan tiga WNA China yang diduga mencari kapal di Desa Tablolong untuk berangkat ke Australia,”
ujar Arvin.

Selama berada di Kota Kupang, ketiga WNA tersebut diketahui menginap di salah satu hotel sambil mencari akses keberangkatan melalui jalur tidak resmi. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, yang melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan mereka.

Dari pusat kota hingga garis pesisir—wilayah yang selama ini dikenal rawan lintasan ilegal—gerak mereka diawasi tanpa suara. Hingga akhirnya, petugas menemukan ketiganya berada di atas kapal, bersembunyi tanpa didampingi kru.

“Saat pemeriksaan, mereka ditemukan bersembunyi di dalam kapal. Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui berniat menuju Australia secara ilegal,”
jelas Arvin.

Ketiga WNA China tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman administratif guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Namun peristiwa ini lebih dari sekadar penangkapan. Ia adalah cermin.

NTT, khususnya Kupang dan wilayah pesisirnya, kembali diuji sebagai wilayah transit sunyi dalam jejaring migrasi ilegal dan potensi kejahatan lintas negara. Jalur laut yang panjang, desa-desa pesisir yang terbuka, serta keterbatasan pengawasan menjadi celah yang terus mengundang risiko.

“Penggagalan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur kejahatan lintas negara,”
tegas Arvin.

Secara hukum, tanggung jawab ada pada negara—melalui aparat penegak hukum—untuk menjaga perbatasan. Namun secara sosial, publik memegang peran yang tak kalah penting. Informasi awal yang disampaikan masyarakat menjadi kunci utama terbongkarnya rencana ini.

Pelajaran dari Tablolong jelas: migrasi ilegal bukan hanya soal orang asing yang melanggar aturan, tetapi juga tentang kerentanan wilayah, pengawasan pesisir, dan ketahanan hukum di tapal batas negara. Tanpa sinergi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, laut akan selalu menyimpan peluang bagi kejahatan yang berlayar dalam senyap.

Imigrasi NTT memastikan penguatan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat.

Di Pantai Tablolong, negara hadir tepat waktu. Namun pertanyaannya kini—berapa banyak rencana serupa yang masih menunggu gelap dan ombak untuk bergerak?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *