Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Cinta yang Tak Pulang: Ketika Janji Guru Tertinggal di Ruang Sunyi

47
×

Cinta yang Tak Pulang: Ketika Janji Guru Tertinggal di Ruang Sunyi

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA. Com)–Cinta, bila tak disertai tanggung jawab, hanyalah perjalanan tanpa tujuan. Ia berangkat dengan janji, namun pulang meninggalkan luka.
Begitulah yang kini bergema dari Kabupaten Kupang—sebuah kisah yang menyentuh batas antara rasa, moral, dan tanggung jawab profesi.

Dunia pendidikan kembali diuji oleh sebuah pengakuan yang mengguncang ruang publik. Seorang perempuan muda, Bendelina Malafu, secara terbuka menyatakan dirinya tengah mengandung lima bulan dan mengaku janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan AK, seorang guru berstatus PPPK yang bertugas di SMP Negeri 13 Fatuleu.

Peristiwa ini sontak menyedot perhatian publik. Bukan semata karena kehamilan di luar ikatan pernikahan, melainkan karena nama profesi guru—sebuah jabatan yang selama ini dipandang sebagai mercusuar nilai dan teladan—ikut terseret dalam pusaran dugaan persoalan moral.

Laporan, Bukan Vonis

Pada Senin, 12 Januari 2026, Bendelina Malafu bersama keluarga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang di Oelamasi. Kehadiran mereka bukan untuk menghakimi, melainkan mencari kejelasan, tanggung jawab, dan perlindungan atas masa depan seorang ibu dan anak yang dikandungnya.

“Kami datang bukan untuk mempermalukan siapa pun. Kami hanya ingin keadilan dan tanggung jawab,”
ungkap Bendelina dengan suara tertahan, di hadapan pejabat dinas.

Pihak Dinas Pendidikan disebut menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Di Mana Letak Luka Sebenarnya?

Kasus ini bukan sekadar kisah dua insan dewasa. Ia berubah menjadi cermin besar yang memantulkan pertanyaan mendasar:

Apa makna cinta jika ia berhenti sebelum tanggung jawab dimulai?
Apa arti profesi pendidik bila nilai yang diajarkan tak sanggup dijaga dalam kehidupan pribadi?

Di titik inilah publik bereaksi. Bukan karena haus sensasi, tetapi karena kepercayaan kolektif terasa terguncang. Guru bukan sekadar pengajar kurikulum, melainkan pendidik karakter, penjaga nilai, dan panutan sosial.

“Cinta sejati tidak pernah lari dari tanggung jawab.
Ia berdiri, mengakui, dan melindungi,”

demikian suara moral yang ramai bergema di tengah masyarakat.

Antara Etika, Hukum, dan Kemanusiaan

Secara hukum, persoalan ini tentu harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak didengar, diverifikasi, dan diproses secara adil.

Namun secara etika profesi, peristiwa ini telah meninggalkan jejak pertanyaan serius. Guru—terlebih yang digaji oleh negara—memikul beban moral yang tak ringan. Ketika kehidupan pribadi bersinggungan dengan nilai publik, maka tanggung jawab tidak lagi bersifat privat semata.

Yang paling rentan dalam pusaran ini bukan reputasi institusi, melainkan seorang perempuan dan anak yang akan lahir—yang tak pernah memilih untuk hadir dalam konflik orang dewasa.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanggungjawaban tidak hanya soal individu, tetapi juga sistem:

  • Individu, atas pilihan dan janji yang pernah diucapkan
  • Institusi, untuk memastikan etika profesi ditegakkan tanpa tebang pilih
  • Negara, untuk melindungi hak perempuan dan anak
  • Masyarakat, agar tidak berubah menjadi hakim jalanan

Pesan untuk Publik dan Korban

Kepada publik, peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, bukan panggung penghukuman.
Kepada korban, negara dan institusi wajib memastikan keadilan, perlindungan, dan masa depan anak tidak dikorbankan oleh kelalaian tanggung jawab orang dewasa.

Karena pada akhirnya, cinta yang dewasa selalu berani bertanggung jawab, dan profesi yang mulia tak boleh runtuh oleh dusta yang dibiarkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *