Catatan Hukum: Saat Gugatan 31 Miliar Rupiah Diuji di Meja Hijau
JAYAPURA |BUSERKOTA.Com) – Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura, sebuah tuntutan hukuman 16 tahun penjara beserta denda Rp31,3 miliar menggantung di atas kepala Paulus Johanis Kurnala dan rekan-rekannya. Dakwaannya: korupsi dalam pembangunan Venue Aeromodeling untuk PON XX Papua 2021. Namun, dari meja pembelaan, sang kuasa hukum justru melontarkan keyakinan yang berseberangan. “Sampai hari ini kita optimis bahwa majelis hakim bersikap independen. Kalau memang majelis hakim benar-benar independen maka sudah pasti mereka akan berpegang teguh pada fakta hasil pemeriksaan,” tegas Pengacara Herman Koedoeboen, S.H.
Pertarungan Bukti dan Ahli
Inti perseteruan terletak pada klaim kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar,yang dihitung dari alleged kekurangan volume tanah timbunan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersandar pada perhitungan ahli teknik sipil manajemen konstruksi. Namun, pembelaan menyerang validitas bukti ini secara frontal.
· Kelemahan Ahli JPU: Kuasa hukum menyatakan ahli dari JPU tidak memiliki kualifikasi spesifik geo-teknik yang diperlukan untuk mengukur kubikasi tanah, dan alat waterpas yang digunakan diakui sendiri oleh ahli tersebut tidak akurat.
· Bukti Kontra dari Pembelaan: Sebaliknya, tim pembela menghadirkan ahli geo-teknik yang, berdasarkan pemeriksaan standar, menyimpulkan volume timbunan justru melampaui volume yang dikontrak. Mereka juga menghadirkan mantan auditor senior BPK untuk menganalisis aspek kerugian keuangan negara.
· Efek Berantai Kelemahan: Kuasa hukum berargumen, perhitungan ahli keuangan negara dari JPU menjadi tidak berdasar karena hanya mengonversi hasil perhitungan teknis yang sudah dianggap cacat. Mereka menegaskan, “tidak terdapat satu pun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa”.
Finalisasi dan Ancaman Eskalasi
Sidang telah memasuki tahap akhir dengan jadwal putusan pada 10 Desember 2025.Menghadapi replik JPU yang dinilai “hanya setebal tiga halaman” dan tidak substantif, pembela memilih tidak mengajukan duplik, bertahan pada pledoi mereka.
Herman Koedoeboen mengirimkan sinyal keras: jika putusan hakim dianggap tidak berpijak pada fakta persidangan, mereka akan menempuh “upaya di luar hukum melalui mekanisme kontrol DPR RI”, khususnya ke Panitia Kerja Reformasi di Komisi III yang menangani keluhan praktik kriminalisasi.
Pernyataan ini mengubah ruang sidang dari sekadar arena hukum menjadi panggung uji independensi peradilan.
“Kalau tidak demikian, tidak usah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, langsung saja baca dakwaan dan hukum seseorang,” — Herman Koedoeboen, Kuasa Hukum Terdakwa
Mencari Kebenaran Materil di Balik Reruntuhan Kata
Di atas tanah bekas venue aeromodeling di Timika, mungkin yang tersisa hanya angin yang menyapu lintasan. Namun, di ruang sidang Jayapura, yang diperebutkan adalah sesuatu yang lebih abstrak dan lebih berat: definisi kebenaran itu sendiri.
Perkara ini bukan sekadar tentang tanah urug, kubikasi, dan rupiah. Ia adalah metafora yang lengkap tentang pertarungan antara narasi resmi dan fakta faktual, antara kesangsian dan kepastian.
Hakim sebagai Penjaga Terakhir Fakta
Keyakinan kuasa hukum yang terdengar seperti harapan—bahwa hakim akan berpegang pada fakta sidang—adalah sebentuk pengakuan akan kewenangan sekaligus beban yang dipikul majelis hakim.
Di pundak merekalah akhirnya terletak tanggung jawab untuk memilih: mengikuti alur dakwaan yang telah dirancang atau melangkah menyusuri jejak-jejak bukti yang tercecer selama persidangan, sekalipun jejak itu membawanya ke kesimpulan yang berbeda. “Pemeriksaan terhadap para saksi maupun alat bukti… bertujuan untuk menemukan dan mencari kebenaran materil,” ujar sang pengacara. Di sinilah idealism hukum diuji: apakah proses panjang persidangan memang ritual pencarian kebenaran, atau sekadar pengesahan formal dari sebuah kesimpulan yang telah ditetapkan dari awal?
Ancaman Kriminalisasi: Ketika Hukum Menjadi Alat
Dugaan“kriminalisasi hukum” yang dilontarkan pembelaan bukanlah tuduhan ringan. Ia menyentuh paradoks paling kelam dalam penegakan hukum: ketika instrumen yang seharusnya menegakkan keadilan berbalik menjadi alat untuk mengkriminalkan. Ancaman untuk membawa kasus ini ke mekanisme kontrol DPR RI adalah sebentuk pengakuan bahwa pertarungan mungkin telah melampaui batas-batas ruang sidang. Ia menjadi isu politik, isu reformasi, dan cermin dari kegelisahan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan “demi sebuah penegakkan hukum yang fire” (fair) adalah teriakan akan hasrat yang seringkali tak terpenuhi: hukum yang bekerja bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk kebenaran.Herman Koedoeboen dan Pledoi untuk Sang Klien
Suasana di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Rabu, 3 Desember 2025, tegang namun penuh keteguhan.
Herman Koedoeboen, dengan membawa nota pembelaan, tidak hanya membacakan teks hukum. Ia sedang merangkai narasi pembelaan dari reruntuhan dakwaan, batu bata demi batu bata, dengan teliti.
Membangun Pembelaan dari Runtuhan Dakwaan
Strateginya jelas:menyerang fondasi dakwaan. Alih-alih berputar-putar, ia langsung menuju jantung persoalan—alat bukti.
Dengan metodis, ia mendemonstrasikan bagaimana satu per satu saksi ahli JPU kehilangan kredibilitas di hadapan pertanyaan mendasar tentang kompetensi. Ahli teknik sipil untuk ukur tanah? Ahli hukum untuk hitung kerugian keuangan? Bagi Koedoeboen, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi kegagalan fundamental dalam membangun kasus. Di hadapan majelis hakim, ia membangun dua pilihan yang gamblang: ikuti fakta-fakta teknis yang terungkap, atau pertahankan tuntutan yang fondasinya telah goyah.
Melampaui Ruang Sidang: Strategi dan Filosofi
Ketika ditanya tentang replik jaksa yang ringkas,sikapnya tenang tetapi pasti. “Tidak ada hal prinsipil yang perlu dilakukan melalui duplik,” katanya.
Ini adalah kepercayaan diri seorang pengacara yang yakin telah memenangkan pertarungan argumentasi di tingkat fakta. Namun, kepercayaan diri itu memiliki sisi lain yang lebih keras: ancaman untuk membawa pertarungan ini ke arena yang lebih luas, ke DPR RI, jika rasa keadilannya dikhianati. Di balik tindakan ini, tersembunyi filosofi pembelaannya: hukum adalah medan pertempuran, tetapi ketika medan itu dinilai tidak lagi netral, seorang prajurit yang baik harus mencari medan lain atau mengubah sifat pertempuran itu sendiri. Ia tidak hanya membela kliennya dari hukuman penjara, tetapi juga dari apa yang ia lihat sebagai sebuah sistem yang berpotensi mengkriminalkan.














