Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwaTeknologi

Laporan yang Tertidur: Yenni Caroline Mengetuk Lagi Pintu Keadilan di Polres Rote Ndao

139
×

Laporan yang Tertidur: Yenni Caroline Mengetuk Lagi Pintu Keadilan di Polres Rote Ndao

Sebarkan artikel ini

Buserkota.com — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal.

JAKARTA | BUSERKOTA Com)-Di antara lembar administrasi dan kesibukan penyidik, satu laporan bernomor LP/B/127/IX/2024 tak ingin dilipat dan dilupakan.

Yenni Caroline Fangidae, 43 tahun, ASN yang berdomisili di Nusalikik RT 023/006, Lobalain, Rote Ndao, kembali bersuara. Ia meminta agar berkas laporannya dibuka kembali dari laci penyidik, dan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya tak lagi menjadi catatan sunyi.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani pada 27 September 2024 itu, disebutkan:

“…dengan Terlapor atas nama Yesaya Ndun. Uraian Kejadian Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ‘Pencemaran Nama Baik’…”

Yenni menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 ia menerima hasil putusan perkara pengadilan yang menurutnya langsung memicu tindakan verbal yang merendahkan martabatnya. Masih dalam kutipan surat:

“…pelapor menerima hasil perkara putusan pengadilan yang dimana dalam hasil putusan tersebut tercantumkan nama pelapor di tulis bahwa pelapor memaki-maki ibu terlapor dengan mengatakan ‘perempuan kampung dan didulahi’…”

Kalimat itu, baginya, tak sekadar ujaran, tetapi penghancuran martabat di ruang sosial dan pribadi. Ia datang ke SPKT Polres Rote Ndao, membuat laporan, dan berharap hukum berjalan sebagaimana seharusnya:

“…atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Rote Ndao guna dibuatkan laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Namun waktu berjalan, dan diam justru semakin terdengar. Yenni kembali menegaskan, laporannya jangan diabaikan, keadilan jangan berhenti di meja administrasi.

“Saya hanya meminta agar berkas saya diproses. Jangan tertidur. Jangan dibungkam,” ujarnya singkat namun penuh retakan emosi.

Ini bukan sekadar konflik personal, tetapi pengujian: apakah hukum bekerja setara bagi setiap warga, atau hanya bergerak ketika nama besar disentuh?

Yenni menagih bukan simpati, melainkan penerapan prosedur. Ia mengulangi permohonan sederhana namun tajam:

“Bongkar kembali berkas saya dari laci penyidik.”

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan LP/B/127/IX/2024 tersebut.

Catatan Redaksi
Tulisan ini mengikuti asas cover both sides dan praduga tak bersalah. Pihak terlapor berhak menyampaikan klarifikasi resmi apabila diperlukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *