TARUTUNG |BUSERKOTA.Com)-P. Yovinus Sibagariang, OFM. Cap. diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembalakan kayu di tanah adat marga Sibagariang di wilayah Desa Aek Godang Arbaan, kecamatan Onan Ganjang kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Kasus ini telah dilimpahkan ke PN Tarutung dengan dakwaan Jaksa 10 tahun penjara dan denda 30 Milyar terhadap terdakwa T.Marbun, hanya masih perlu pemeriksaan Saksi Ahli dari IPB yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini, luas lahan yang di babat oleh terdakwa T. Marbun lebih kurang ratusan HA.
“, Kita mengharapkan supaya putusan majelis dapat segera diputus sesuai dengan putusan yang seadil-adilnya agar masyarakat puas dan lega,” harap Advokat Johanes Nahum Mandiri S.H yang ditulis dalam akun resminya, Selasa (9/1/2024).
Dalam persidangan P. Yovinus Sibagariang, OFM. Cap. didampingi oleh Kuasa Hukum Adv. JOHANES NAHUM MANOGI, S.H., C. Med. (OGEK DR) dari Jonamaderasi And PARTNERS LAW Office.(asty b)














