Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikKesehatan

49.714 Data Peserta BPJS yang Dipertanyakan: Pemda Belu Serahkan Temuan ke Kejaksaan Belu

130
×

49.714 Data Peserta BPJS yang Dipertanyakan: Pemda Belu Serahkan Temuan ke Kejaksaan Belu

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA, |BUSERKOTA.Com)—Angka tak pernah berdusta, tapi sistem kadang bisa menyembunyikannya. Verifikasi terhadap 49.714 peserta BPJS Kesehatan akhirnya tiba di meja Kejaksaan Negeri Belu.

Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Willy Lay dan Wakil Bupati Vicente de Hornay mengambil langkah yang lama dinantikan: membentuk Tim Verifikasi MoU BPJS Kesehatan. Tim 7 itu dipimpin Asisten I Sekda Belu, dengan Marselus Koli sebagai sekretaris.

Mula-mula tim hanya memegang data formal, daftar nama, dan angka di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun setelah telusur lapangan, sistem administrasi yang tampak rapi perlahan menunjukkan ketidakakuratan.

Kami menemukan peserta pindah domisili, tidak dikenal, dan sudah meninggal dunia. Hasil verifikasi telah kami serahkan ke Kejaksaan Belu,” ujar Marselus Koli, Senin (08/12/2024).

Ia menegaskan bahwa seluruh temuan Tim 7 resmi masuk ke tahap hukum. Tidak lagi sekadar catatan di tingkat birokrasi, melainkan menjadi dokumen resmi penyelidikan negara.

Tim juga telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dalam rangka Pulbaket,” tambahnya.

Dari puluhan ribu nama yang diverifikasi, sebagian tak lagi beralamat di Belu, sebagian tidak pernah terlacak, dan sebagian sudah tidak ada di dunia. Namun tetap berada dalam daftar peserta aktif BPJS Kesehatan.

Bahwa negara wajib hadir dalam urusan kesehatan sudah jelas. Namun negara juga wajib memastikan bahwa data kepesertaan tidak berubah menjadi daftar fiktif, daftar pasif, atau daftar tak bertuan yang tetap menyedot anggaran.

Temuan Tim 7 kini memasuki bab penegakan hukum. Kejaksaan telah membuka lembar awal, Pulbaket dimulai. Sisanya menunggu respons institusi, audit lanjutan, dan kejelasan aliran anggaran yang semestinya diterima peserta yang memang masih hidup, hadir, dan berhak.

Buserkota.com mencatat bahwa proses koreksi data ini bukan sekadar administrasi, melainkan uji integritas—bahwa setiap nama harus jelas, setiap angka harus sah, dan setiap MoU harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Ketika daftar kesehatan menjadi dasar alokasi anggaran negara, maka kesalahan data bukan lagi kelalaian birokrasi. Ia bisa berwujud pelanggaran hukum, dan pada titik inilah Kejaksaan mulai membaca dan menandai setiap temuan.

Satu per satu. Sambil menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *