TTU |BUSERKOTA.Com) – Di balik sunyi dan hijau perbukitan Insana, sebuah nama kini menjadi perbincangan hangat: Y.U., mantan bendahara yang selama lima tahun mengelola keuangan Desa Nansean Timur. Senin, 4 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara resmi menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Langit Insana tak menyimpan rahasia. Hujan yang turun kemarin seolah menjadi isyarat bagi turunnya palu hukum terhadap pengelolaan dana desa yang selama ini dituding sarat penyimpangan.
Y.U., yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa periode 2015–2020, diduga menyalahgunakan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis: Rp999.174.149,13.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujar seorang jaksa penyidik kepada LintasTimor.id, Senin sore.
Jumlah kerugian tersebut bukan sekadar angka. Itu adalah hasil audit cermat yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Laporan resmi menyebutkan berbagai penyimpangan, mulai dari pengelolaan yang tidak tertib hingga pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Bahkan, pajak negara berupa PPN dan PPh tak disetorkan sebagaimana mestinya.
Dalam catatan penyidik, setidaknya lima penyimpangan berat telah dilakukan Y.U.:
- Keuangan desa dikelola tanpa prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
- Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi;
- Laporan pertanggungjawaban bersifat fiktif;
- Dokumen dan tanda tangan dipalsukan;
- Pajak tidak disetor ke kas negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ucap seorang pejabat Inspektorat dengan nada getir.
Terhadap perbuatannya, Y.U. dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, di balik jeruji Rutan Kelas IIB Kefamenanu, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2025. Sebuah perjalanan hukum yang baru saja dimulai—dari balik desa kecil yang dulunya begitu percaya pada tangan bendaharanya sendiri.
Seorang warga desa, saat ditemui di beranda rumahnya yang sederhana, hanya menghela napas dan berkata, “Kami dulu titip harapan lewat uang negara… tapi ternyata ditukar dengan kehausan pribadi.”














