Kisah getir seorang ibu mencari keadilan atas luka batin dan tanggung jawab yang diabaikan.
buserkota.com — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal
KUPANG | BUSERKOTA.Com)-Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Imelda Christina Bessie (42), seorang guru dan aktivis gereja asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur resmi memeriksa dua saksi penting, Rabu (10/9/2025), dalam kasus dugaan penelantaran, kekerasan psikis, dan verbal yang dilakukan oleh suaminya, SLM (44), calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao.
Dua Saksi Diperiksa Lebih dari Tiga Jam
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Mapolda NTT dan memakan waktu lebih dari tiga jam.
Kedua saksi merupakan pihak yang mengetahui langsung dinamika rumah tangga pasangan ini, termasuk beban ekonomi yang ditanggung sepihak oleh Imelda dan sikap abai sang suami pasca kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut nyawa anak sulung mereka pada Juli 2024.
Kasus ini dilaporkan Imelda ke Polda NTT pada 30 Agustus 2025, terdaftar dengan Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT.
Laporan itu sontak menyedot perhatian publik, menggambarkan perjuangan seorang ibu yang bertahan di tengah pengkhianatan, luka batin, dan penelantaran hukum.
“Saya Tidak Lagi Ingin Diam”
Dengan suara bergetar, Imelda berkata lirih namun tegas di depan penyidik dan awak media.
“Saya tidak lagi ingin diam. Saya berdiri sebagai seorang ibu, sebagai istri, dan warga negara yang menuntut keadilan bagi saya dan anak saya.”
Ia hadir bersama empat advokat ternama Kota Kupang: Jacob Lay Riwu, S.H., Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H.
Mereka menyebut, kasus ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan bentuk nyata penelantaran yang melanggar hukum dan moral.
Kuasa Hukum Tegaskan Ada Pelanggaran Serius
Menurut Yafet A. Mau, S.H., langkah SLM mencabut laporan kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya merupakan pelanggaran hukum berat.
“Tindakan pencabutan itu tidak sah secara formil maupun materil, karena laporan dilakukan oleh ibu kandung korban, bukan oleh suami yang telah berkompromi dengan pelaku,” tegas Yafet.
Lebih jauh, SLM juga dilaporkan menyebarkan tuduhan perselingkuhan terhadap istrinya di media sosial dengan bukti tidak otentik, yang kini tengah ditangani Polres Rote Ndao.
Dugaan Pengkhianatan di Pengadilan
Sementara itu, Advokat Anderias Lado, S.H. menilai pemeriksaan saksi-saksi hari ini menjadi langkah penting untuk menegakkan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Saksi yang kami hadirkan adalah mereka yang sejak awal mengetahui bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya, tidak hanya secara ekonomi, tapi juga emosional dan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan mencengangkan bahwa SLM, dalam kasus kecelakaan anaknya sendiri, menjadi saksi meringankan bagi pelaku di pengadilan.
“Ini bukan sekadar pengkhianatan rumah tangga, tapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri,” ungkap Andre dengan nada getir.
Tim Hukum Siapkan Bukti Tambahan
Tim kuasa hukum Imelda menyatakan akan terus mendorong Polda NTT untuk menjalankan proses hukum adil, terbuka, dan tanpa intervensi.
“Kami ingin kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika menyangkut hak dasar seorang istri dan anak,” tegas Yafet.
Mereka telah menyiapkan daftar saksi tambahan dan bukti baru yang akan segera diserahkan kepada penyidik PPA Polda NTT.














