KUPANG |BUSERKOTA Com)-Briptu MR anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial P.G.S. di kantor Satlantas usai razia lalu lintas.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda NTT memutuskan dua sanksi: pernyataan perbuatan tercela dan pemecatan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran bermoral seperti ini, apalagi menyangkut anak di bawah umur.
Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini; pelanggar dinilai sadar penuh atas perbuatannya.
Polda NTT berharap keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga INTEGRITAS, ETIKA, dan KEHORMATAN INSTITUSI.
“Kami tegakkan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di internal kami sendiri,” tegas Kombes Henry.














