Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap Kasus Harun Masiku

305
×

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [BUSERKOTA.COM] — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025), Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Vonis ini menjadi pukulan telak bagi elite partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ketua dalam ruang sidang yang dijaga ketat.

Namun, dalam amar putusan, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang pada awal Juli lalu menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto sempat menghalangi proses penyidikan di dua kesempatan berbeda — pada 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024 — serta diduga kuat terlibat dalam aliran dana suap senilai Rp400 juta.

Menanggapi putusan itu, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

“Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar pejabat KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Kasus ini kembali membetot perhatian publik karena menyeret kembali nama Harun Masiku — sosok kontroversial yang masih menjadi buronan KPK sejak 2020. Meskipun Harun belum tertangkap, majelis hakim menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus suap PAW tetap dapat dibuktikan tanpa kehadiran sang tersangka utama.

Dengan vonis ini, publik menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk perkembangan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi “hantu” dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *