Ketika Negara Menagih Hutan, dan Hukum Mengejar Kejahatan Korporasi
JAKARTA |BUSERKOTA.Com)-Di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu, 24 Desember 2025, negara tidak sekadar menerima laporan. Ia sedang membaca ulang sejarah panjang pengabaian, pembiaran, dan perampasan sunyi atas hutan-hutannya sendiri.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, lembar demi lembar laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibuka—tentang rimba yang lama dikuasai secara melawan hukum, tentang uang publik yang hampir lenyap, dan tentang keberanian hukum yang akhirnya menuntut kembali hak negara.
Dua laporan utama itu berdiri kokoh seperti palu keadilan.
Pertama, penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare, termasuk tahap V seluas 893.002,383 hektare yang dikembalikan kepada negara.
Kedua, penyerahan uang negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74, hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah jejak kejahatan terorganisir dalam pengelolaan sumber daya alam—kejahatan yang sering kali tak hadir dalam bentuk amplop, melainkan dalam izin yang diselewengkan, konsesi yang melampaui batas, dan pembiaran administratif yang disengaja.
Presiden Prabowo menegaskan kerja berat tersebut dengan nada yang jujur dan terbuka.
“Empat juta hektare bukan sedikit. Jumlah korporasi yang melanggar, upaya-upaya untuk menghambat verifikasi, penyelidikan, investigasi—semua itu kita pahami,” ujar Presiden.
Pernyataan itu mengandung makna hukum yang dalam: bahwa kejahatan SDA adalah kejahatan berlapis, melibatkan modal besar, struktur korporasi, dan sering kali berlindung di balik kerumitan administrasi negara.
Korupsi SDA: Kejahatan Tanpa Suara, Kerugian Tanpa Batas
Dalam perspektif hukum, penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum bukan sekadar pelanggaran tata usaha negara. Ia dapat masuk ke wilayah tindak pidana korupsi ketika menimbulkan kerugian keuangan negara dan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ruang tegas: siapa pun—termasuk korporasi—yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah kerja Satgas PKH menemukan relevansinya. Penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif adalah pintu awal menuju penegakan hukum yang lebih luas: pembuktian kerugian negara, penelusuran aliran manfaat, dan—jika diperlukan—penjeratan pidana.
Lebih jauh, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa kejahatan kehutanan adalah extraordinary crime. Ia bukan kejahatan biasa, karena dampaknya lintas generasi: kerusakan ekologi, konflik sosial, hingga kemiskinan struktural.
Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana
Ciri khas kejahatan SDA adalah pelakunya jarang tampil sendiri. Ia bersembunyi dalam badan hukum, direksi, pemegang saham, dan jaringan anak perusahaan. Karena itu, hukum modern tidak lagi berhenti pada individu.
Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dan asas strict liability—yang dikenal dalam hukum lingkungan—menjadi penting. Negara tidak perlu lagi membuktikan niat jahat secara personal; cukup dibuktikan bahwa korporasi memperoleh keuntungan dari pelanggaran dan menimbulkan kerugian negara atau lingkungan.
Penyerahan uang negara senilai Rp6,6 triliun lebih adalah bukti bahwa pendekatan hukum administrasi yang tegas dapat menjadi alat efektif pemulihan kerugian negara, sekaligus pintu masuk menuju rezim pidana dan perampasan aset (asset recovery).
Hukum yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Dalam tradisi hukum progresif, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan hak publik. Hutan yang kembali ke pangkuan negara dan uang yang kembali ke kas negara adalah bentuk keadilan restoratif dalam skala nasional.
Menjelang akhir tahun—di tengah suasana Natal—laporan Satgas PKH terasa seperti pesan moral: bahwa negara tidak boleh lagi kalah oleh diam, tidak boleh tunduk pada rumitnya izin, dan tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar.
Empat juta hektare telah kembali. Triliunan rupiah diselamatkan. Namun pesan terpentingnya adalah ini: hukum akhirnya hadir di rimba yang lama ditinggalkan.
Dan pada Rabu itu, di Gedung Kejaksaan Agung, negara tidak berbicara dengan bahasa ancaman, melainkan dengan bahasa pertanggungjawaban—bahwa siapa pun yang merampas hutan dan uang publik, pada waktunya, akan ditagih oleh hukum.














