Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Polres Malaka Sapu Miras, Selamatkan Warga dari Bahaya di Balik Botol

218
×

Polres Malaka Sapu Miras, Selamatkan Warga dari Bahaya di Balik Botol

Sebarkan artikel ini

MALAKA |BUSERKOTA Com)— Malam di Betun menjadi lebih tenang. Di bawah temaram lampu jalan, aparat Polres Malaka bergerak menyisir rumah-rumah warga, menelusuri aroma sopi yang kerap menjadi awal dari keributan dan air mata.

Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, Polres Malaka kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (2/11/2025). Sasaran operasi kali ini jelas: memberantas peredaran minuman keras ilegal yang masih marak di wilayah hukum Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan diawali dengan apel pasukan di halaman Mako Polres Malaka, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka. Dengan nada tegas, ia menekankan bahwa perang terhadap miras bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak kriminal yang sering kali berawal dari botol sopi.

“Kami bertindak tegas, tapi tetap humanis. Miras sering jadi sumber kekerasan, perkelahian, bahkan kecelakaan. Kami tidak ingin korban berikutnya jatuh karena kelalaian,” ujar Kasat Reskrim dalam arahannya sebelum patroli dimulai.

Rute patroli menyusuri Lapangan Umum Betun – Umakatahan – Tabene – Kletek hingga kembali ke Mako. Dari hasil penyisiran, tim berhasil menyita 16 jerigen berisi sekitar 80 liter sopi dari rumah warga berinisial NBN (42) di wilayah Kecamatan Malaka Tengah. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lanjutan.

Kasat Reskrim menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat terbebas dari lingkaran kekerasan yang sering dipicu oleh miras.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan. Hindari miras, karena dampaknya tidak hanya pada tubuh, tapi juga pada masa depan keluarga,” ucapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malaka Nomor: Sprin/680/X/WAS.2/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan miras dan pemeliharaan kamtibmas di Kabupaten Malaka.

Analisis Hukum dan Kriminal:

Penindakan miras ilegal oleh Polres Malaka memiliki dasar hukum kuat dalam Pasal 204 KUHP dan Perda Kabupaten Malaka tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan larangan memperdagangkan barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kewenangan kepada kepolisian untuk melaksanakan tindakan pencegahan terhadap segala bentuk gangguan keamanan.

Dalam konteks kriminalitas, data nasional menunjukkan bahwa lebih dari 40% tindak kekerasan di wilayah pedesaan dipicu oleh konsumsi minuman keras tradisional. Operasi KRYD yang digelar Polres Malaka bukan sekadar bentuk razia, melainkan strategi keamanan berbasis pencegahan yang menyentuh akar masalah sosial di daerah.

Langkah Polres Malaka ini menunjukkan bahwa pemberantasan miras bukan sekadar perkara hukum, tetapi perjuangan moral melindungi masyarakat dari kebiasaan yang menjerumuskan. Setiap jerigen yang disita bukan sekadar barang bukti, melainkan simbol dari tekad aparat untuk menjaga kehidupan warga tetap damai dan manusiawi.

— BUSERKOTA.COM | Ungkap Fakta Hukum, Kriminal Demi Keadilan.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *