Minggu yang semestinya tenang di sudut Dusun Halion B, Desa Barena, berubah menjadi riak kegelisahan. Di balik sunyi kampung, bola-bola kecil yang bergulir bukan sekadar permainan—ia menjelma keresahan. Ketika laporan warga sampai ke telinga aparat, negara pun hadir, mengetuk pintu yang tak seharusnya dibuka oleh mereka yang berseragam.
JAKARTA |BUSERKOTA. Com||
Polda Nusa Tenggara Timur menindak dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam praktik perjudian jenis bola guling di Kabupaten Malaka, Minggu (29/3/2026), setelah menerima laporan dari masyarakat.
Keluhan datang dari warga Dusun Halion B, Desa Barena, Kecamatan Malaka Tengah. Aktivitas perjudian tersebut dinilai meresahkan, mengganggu ketertiban, sekaligus mencederai nilai sosial yang dijaga bersama.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Malaka bersama Wakapolres dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung—sebuah langkah yang bukan hanya prosedural, tetapi juga simbol kehadiran negara di tengah kegelisahan rakyat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang anggota Polri berinisial Aipda MR yang diduga terlibat. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, ditemukan dua unit alat bantu permainan berupa remote yang diduga digunakan dalam praktik bola guling.
Kini, Aipda MR ditempatkan di tempat khusus (patsus) Sie Propam Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut—sebuah ruang sunyi tempat integritas diuji, dan tanggung jawab dipertanyakan.
Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan di tingkat Polda agar setiap pelanggaran oleh anggota ditangani secara tegas.
╔══════════════════════════════════════════════╗
║ ║
║ “Tidak ada toleransi terhadap anggota ║
║ Polri yang terbukti melanggar hukum, ║
║ termasuk keterlibatan dalam praktik ║
║ perjudian.” ║
║ ║
║ “Penegakan disiplin adalah harga mati ║
║ demi menjaga kehormatan institusi.” ║
║ ║
║ — Kapolres Malaka, ║
║ Riki Ganjar Gumilar ║
║ ║
╚══════════════════════════════════════════════╝
Selain pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian. Tim penyidik mengumpulkan keterangan tambahan serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif—agar api kecil tidak menjelma bara yang meluas.
Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka Hukum dan Etika:
Perilaku yang diduga dilakukan oknum anggota tersebut bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan publik.
Secara pidana, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda, serta Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang turut serta dalam permainan judi.
Sementara secara internal, sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam sidang etik.
Analisis Kontekstual:
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tantangan terbesar institusi penegak hukum bukan hanya memberantas kejahatan di ruang publik, tetapi juga menjaga integritas di dalam tubuhnya sendiri.
Di wilayah perbatasan seperti Malaka, di mana negara hadir dalam wajah aparatnya, setiap pelanggaran oleh anggota bukan sekadar kesalahan individu—melainkan retakan pada kepercayaan yang dibangun perlahan oleh masyarakat.
Di antara sunyi desa dan riuhnya bola yang bergulir, ada satu hal yang tak boleh ikut dipertaruhkan—kepercayaan. Sebab ketika seragam kehilangan maknanya, yang tersisa bukan hanya pelanggaran, melainkan luka panjang dalam ingatan publik.














