Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaTeknologi

Sosis di Perbatasan, Integritas di Persimpangan” — Dugaan Pungli di PLBN Wini Mengusik Rasa Keadilan

71
×

Sosis di Perbatasan, Integritas di Persimpangan” — Dugaan Pungli di PLBN Wini Mengusik Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BUSERKOTA.Com — Langit perbatasan siang itu tampak biasa. Kendaraan keluar masuk, paspor diperiksa, dan rutinitas negara berjalan seperti mestinya.

Namun bagi Samuel Sunhaki, Minggu (29/3/2026) menjadi hari ketika perjalanan pulang dari duka justru bersinggungan dengan kegelisahan baru—sebuah pengalaman yang meninggalkan tanda tanya tentang integritas di gerbang negeri.

Ia baru saja kembali dari Oecusse, Timor Leste, menghadiri misa 40 hari wafatnya saudari kandungnya. Bersama istri dan keluarga, Samuel melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), membawa satu dos kecil sosis—sekadar buah tangan, sederhana, untuk dinikmati bersama keluarga di rumah.

Prosedur berjalan seperti biasa. Istri dan keluarganya masuk ke gedung untuk pemeriksaan paspor, sementara Samuel tetap di kendaraan menjalani pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. Ia mengaku telah menyampaikan secara terbuka soal sosis yang dibawanya.

Namun, jawaban yang diterima bukan sekadar penolakan administratif.

Barang itu disebut tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dan diminta untuk diturunkan. Samuel mengikuti arahan tersebut. Ia kemudian diminta memarkir kendaraan.

Tak lama, dua orang petugas—satu beratribut PLBN, satu berpakaian bebas—memanggilnya.

Di titik itulah, menurut pengakuan Samuel, percakapan berubah arah.

╔════════════════════════════════════════════╗
║ “Barang itu bisa lolos… ║
║ asal ada uang rokok.” ║
╚════════════════════════════════════════════╝

Samuel mengaku sempat diarahkan untuk berkonsultasi dengan petugas di dalam gedung. Namun, menurutnya, kedua petugas tetap menyatakan barang tersebut tidak akan lolos, bahkan dalam jumlah kecil.

Ia kemudian melanjutkan pemeriksaan paspor bersama keluarga. Dalam momen itu, ia sempat menyampaikan kepada istrinya soal permintaan uang tersebut—sebuah percakapan kecil di tengah ruang formal negara, yang sarat kegelisahan.

Usai pemeriksaan, mereka kembali ke kendaraan. Namun informasi berikutnya datang seperti palu: sosis itu telah ditahan oleh petugas di dalam gedung.

Samuel menyampaikan keberatannya. Momen tersebut sempat direkam dalam video sebagai dokumentasi.

Perjalanan pun berlanjut. Ia meninggalkan perbatasan, tetapi persoalan itu tak ikut tertinggal.

Setibanya di Atambua, Samuel menghubungi sejumlah pihak, termasuk Direktur Lakmas CW NTT Viktor Emanuel Manbait dan anggota DPRD TTU Wilhelmus Kusi Nesi Oki. Rekaman video juga dibagikan kepada wartawan dan media.

Salah satu media bahkan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai PLBN Wini. Saat itu disampaikan bahwa klarifikasi akan dilakukan pada Senin (30/3/2026).

Samuel berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara transparan dan adil oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait—Bea Cukai, Karantina, dan pengelola PLBN.

Ia juga menduga praktik serupa bukanlah peristiwa tunggal.

╔════════════════════════════════════════════╗
║ “Kalau ini benar terjadi, ║
║ jangan sampai hanya saya yang mengalami. ║
║ Harus dibuka terang agar tidak ada lagi ║
║ masyarakat dirugikan.” ║
╚════════════════════════════════════════════╝

Sementara itu, Kepala PLBN Wini, Reynold Uran, S.STP., M.Sc., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

╔════════════════════════════════════════════╗
║ “Kami memohon maaf kepada pelintas ║
║ atas peristiwa yang terjadi. ║
║ Kami menyesalkan kejadian ini dan akan ║
║ mengambil langkah agar hal serupa ║
║ tidak terulang.” ║
╚════════════════════════════════════════════╝

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan anggota bertugas telah bekerja sesuai SOP dan tidak ditemukan adanya permintaan uang dari pihak mereka. Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan.

╔════════════════════════════════════════════╗
║ “Apabila terbukti ada pelanggaran, ║
║ kami akan menindak tegas sesuai aturan.” ║
╚════════════════════════════════════════════╝

Reynold juga menjelaskan bahwa petugas keamanan (security) PLBN tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lintas batas seperti pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, dan kekarantinaan. Terkait video yang beredar, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Analisis Kontekstual
Kasus ini mencerminkan irisan sensitif antara kewenangan, pengawasan, dan persepsi publik di kawasan perbatasan. PLBN bukan sekadar pintu keluar masuk barang dan orang, tetapi juga wajah negara di garis depan. Ketika muncul dugaan praktik di luar prosedur, sekecil apa pun, dampaknya melampaui individu—ia menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem. Di titik ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan moral institusi.

Pada akhirnya, perbatasan bukan hanya tentang garis yang memisahkan dua negara, tetapi juga tentang nilai yang menjaga keduanya tetap bermartabat. Dan di antara lalu lintas manusia dan barang, yang sesungguhnya diuji adalah integritas—apakah ia tetap berdiri, atau justru ikut melintas tanpa arah.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *