BUSERKOTA.COM – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal Demi
KUPANG |BUSERKOTA.Com)— Di tengah gelap barak dan bau lembap karbol, sebuah tradisi yang disebut “tenggelam di daratan” kembali memperlihatkan wajah kelam disiplin militer yang salah arah. Tindakan yang semula dimaksudkan sebagai pembinaan mental, berubah menjadi penyiksaan. Prada Lucky Chepril Saputra Namo tak lagi bangkit dari latihan itu — ia benar-benar “tenggelam”, bukan di air, tapi di daratan.
Laporan Khusus | BUSERKOTA.COM
Oleh Tim Investigasi Hukum dan Peristiwa
Persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025), kembali membuka lembar gelap kekerasan di lingkungan barak Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu terdakwa, Pratu Thariq Singajuru, diungkapkan menerapkan sebuah metode yang ia sebut sebagai tradisi Akmil, dengan istilah “tenggelam di daratan”.
Tradisi itu, menurut kesaksian saksi dan keterangan jaksa oditur, dilakukan dengan cara menyiram air ke wajah korban yang tertutup kaos hingga korban sesak napas dan muntah.
“Air disiramkan ke wajah, terutama ke hidung. Korban menjerit, batuk, dan muntah. Tapi terdakwa terus menyiram sambil mengatakan ini latihan ketahanan,” ungkap seorang saksi di ruang sidang, dengan nada getir.
Malam itu, Lucky Namo dan rekan-rekannya tak pernah menyangka bahwa latihan itu akan berujung maut. Dalam keadaan terbaring dan nyaris tak bernapas, korban tetap disuruh “bertahan” — seolah tenggelam di air, padahal di lantai barak yang dingin dan berdebu.
Disiplin yang Menjelma Kekerasan
“Tenggelam di daratan,” demikian istilah yang terdengar heroik di telinga sebagian prajurit muda. Namun di balik kata itu tersimpan ironi — pembinaan yang berubah jadi penyiksaan, ketegasan yang menjelma kekejaman.
“Ternyata tenggelam tidak hanya di air, tetapi juga di darat,” ujar salah satu prajurit senior yang hadir di ruang sidang, lirih menatap kursi kosong di barisan pengunjung.
Pratu Thariq Singajuru disebut menjalankan “latihan tradisi” itu sebagai bagian dari penguatan mental bagi prajurit muda. Namun, dari keterangan medis dan hasil autopsi, penyiraman air berulang di bagian wajah dan hidung menyebabkan korban mengalami sesak berat dan muntah hingga kehilangan kesadaran.
Saksi menggambarkan suasana malam itu seperti adegan di luar nalar. “Lucky sudah tidak kuat, tapi tetap disiram. Kami disuruh lihat agar tahu artinya disiplin,” katanya dengan suara bergetar.
Air yang Menjadi Saksi
Air yang semestinya menjadi lambang kehidupan, malam itu menjadi saksi penderitaan. Setiap siraman bukan lagi latihan, melainkan hukuman tanpa nalar. Tubuh muda Lucky menggigil, lalu terkulai. Nafasnya tersengal, matanya mulai memudar.
Beberapa prajurit lain berusaha mendekat, tapi suara perintah lebih keras dari suara hati. “Diam. Ini bagian dari pembentukan karakter,” teriak salah satu senior, sebagaimana ditirukan saksi dalam persidangan.
Tak lama kemudian, Lucky tidak lagi bergerak.
“Ia muntah, lalu diam. Kami panik,” tutur saksi. “Waktu itu saya baru sadar… kami sedang menyaksikan seseorang benar-benar tenggelam — di daratan.”
Jejak Hukum di Balik Tradisi
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum militer. Tindakan “penyiraman dengan pakaian menutup wajah hingga korban sesak napas” diduga kuat melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang menimbulkan kematian.
Selain itu, praktik yang disebut “tradisi Akmil” tanpa dasar hukum resmi dapat digolongkan sebagai pelanggaran kode etik militer karena bertentangan dengan prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kehormatan sesama anggota TNI.
Majelis hakim, yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., menegaskan dalam persidangan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan atas nama tradisi.
Catatan Redaksi:
Di tubuh militer, disiplin adalah nafas, tetapi kekerasan bukan jantungnya. Tenggelam di daratan telah menenggelamkan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijaga di balik seragam loreng.
Ketika air disiram bukan untuk menyegarkan, tetapi untuk menyiksa — maka keadilan harus turun seperti hujan: menyejukkan yang lemah dan membersihkan yang bersalah.














