Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikKonsultasi HukumPeristiwa

Analisis Hukum Acara Pidana Terhadap Penundaan Penentuan Status Tersangka Dengan Alasan Menunggu Hasil Persidangan Terdakwa Lain

111
×

Analisis Hukum Acara Pidana Terhadap Penundaan Penentuan Status Tersangka Dengan Alasan Menunggu Hasil Persidangan Terdakwa Lain

Sebarkan artikel ini

Penulis:

Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Acara Pidana

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, kerap ditemukan adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dalam satu rangkaian perkara pidana. Salah satu fenomena yang menimbulkan problematika hukum adalah ketika sebagian tersangka telah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, sementara tersangka lainnya tetap berstatus tersangka tanpa kepastian hukum dengan alasan penyidik dan penuntut umum masih menunggu hasil persidangan terdakwa lain sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Praktik demikian menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, asas due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Analisis Hukum

Status Tersangka Tidak Boleh Digantung Tanpa Kepastian Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada prinsipnya menghendaki adanya proses peradilan pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dengan demikian, apabila hingga jangka waktu tertentu berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21), maka secara hukum terdapat indikasi bahwa:

  • alat bukti terhadap tersangka belum cukup;
  • konstruksi pidana belum sempurna;
  • atau terdapat keraguan dari aparat penegak hukum sendiri terhadap keterlibatan tersangka.

Dalam konteks demikian, penyidik tidak dapat membiarkan seseorang terus menerus menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Sebab, kepastian hukum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.”

Menunggu Hasil Sidang Terdakwa Lain Bukan Dasar Sah Menunda Kepastian Hukum

Dalam hukum pidana berlaku prinsip:

“Pertanggungjawaban pidana bersifat individual.”

Artinya, kesalahan pidana seseorang harus dibuktikan berdasarkan:

  • perbuatannya sendiri;
  • alat bukti terhadap dirinya sendiri;
  • serta keterlibatan hukumnya sendiri.

Karena itu, penyidik maupun penuntut umum tidak dapat menggantung proses hukum seseorang hanya untuk menunggu hasil persidangan pihak lain.

Putusan terhadap terdakwa lain tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang:

  • layak dijadikan terdakwa;
  • dihentikan perkaranya;
  • atau dibebaskan dari proses hukum.

Apabila aparat penegak hukum menyatakan masih menunggu hasil sidang terdakwa lain, maka secara yuridis hal tersebut menunjukkan bahwa pembuktian terhadap tersangka belum berdiri secara mandiri.

Padahal, KUHAP menghendaki setiap perkara dibangun berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap masing-masing subjek hukum.

Dilepaskannya Tersangka Dari Tahanan Karena Masa Tahanan Habis Menunjukkan Belum Optimalnya Pembuktian

Apabila tersangka telah dilepaskan demi hukum karena masa penahanan habis, sementara berkas perkara belum P21, maka keadaan tersebut memperlihatkan adanya hambatan dalam pembuktian.

Secara normatif, habisnya masa penahanan memang tidak otomatis menghapus perkara pidana. Namun demikian, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa:

  • proses penyidikan berjalan lamban;
  • alat bukti belum cukup kuat;
  • atau penyidik belum mampu menyempurnakan konstruksi perkara.

Oleh sebab itu, demi asas kepastian hukum dan keadilan, penyidik seyogianya segera menentukan sikap hukum secara tegas:

  • melanjutkan perkara apabila alat bukti cukup;
  • atau menerbitkan SP3 apabila bukti tidak memadai.

Potensi Pelanggaran Asas Due Process of Law

Membiarkan seseorang terus berstatus tersangka tanpa kepastian hukum berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus:

  • berdasarkan hukum;
  • proporsional;
  • objektif;
  • dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Status tersangka memiliki dampak sosial, psikologis dan hukum yang serius terhadap seseorang, sehingga tidak boleh dijadikan alat tekanan ataupun digantung tanpa batas waktu yang jelas.

Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh

Dalam kondisi demikian, penasihat hukum dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

a. Mengajukan Permohonan SP3

Dengan argumentasi:

  • tidak cukup bukti;
  • demi kepastian hukum;
  • dan perlindungan hak asasi tersangka.

b. Meminta Gelar Perkara Khusus

Untuk menguji:

  • kecukupan alat bukti;
  • legalitas penetapan tersangka;
  • serta obyektivitas penyidikan.

c. Mengajukan Praperadilan

Sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait:

  • sah atau tidaknya penetapan tersangka;
  • penghentian penyidikan;
  • serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Bahwa tindakan penyidik dan penuntut umum yang menunda kepastian hukum terhadap seorang tersangka dengan alasan masih menunggu hasil persidangan terdakwa lain merupakan praktik yang berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas due process of law, serta prinsip pertanggungjawaban pidana individual dalam hukum pidana Indonesia.

Penegak hukum semestinya menentukan sikap berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap masing-masing tersangka secara mandiri, bukan menggantung nasib hukum seseorang pada putusan perkara pihak lain.

Dalam negara hukum, status tersangka tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dalam jangka waktu yang tidak wajar karena hal tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Legal opinion ini disusun sebagai bentuk kajian akademik dan pandangan hukum berdasarkan prinsip-prinsip KUHAP, asas negara hukum, serta perkembangan praktik peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *