Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

CCTV Bukan Wilayah Kekuasaan Camat: Ketika Privasi Dijadikan Alat Menakut-nakuti Warga

295
×

CCTV Bukan Wilayah Kekuasaan Camat: Ketika Privasi Dijadikan Alat Menakut-nakuti Warga

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers Indonesia

Kehilangan dompet di sebuah rumah makan bukan sekadar persoalan benda yang berpindah tangan. Di baliknya ada hak seseorang untuk mencari kembali miliknya, hak pemilik usaha untuk menjaga keamanan tempatnya, dan kewajiban setiap orang untuk menghormati hukum.

Namun, ketika seorang guru hendak melihat rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang mengambil dompetnya, lalu muncul larangan dari seorang camat dengan alasan privasi dan ancaman pidana, publik patut mengajukan pertanyaan sederhana: di mana sebenarnya batas kewenangan seorang pejabat pemerintahan ketika berhadapan dengan hak warga?

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, guru tersebut datang meminta izin kepada pemilik rumah makan untuk melihat CCTV. Pemilik usaha mengizinkan dan mempersilakan mereka melihat rekaman bersama-sama. Dalam situasi demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah CCTV mengandung data pribadi, melainkan apakah akses yang dilakukan itu memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Privasi Bukan Alasan untuk Menutup Semua Akses

Memang benar, rekaman CCTV dapat memuat gambar orang yang dapat diidentifikasi. Karena itu, pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi. Akan tetapi, pelindungan data pribadi tidak dapat dipahami sebagai larangan mutlak terhadap setiap bentuk akses.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Prinsipnya adalah data digunakan secara terbatas dan relevan dengan tujuan yang sah, bukan bahwa setiap orang yang terekam CCTV otomatis memiliki hak untuk melarang seluruh proses pemeriksaan rekaman.

Dalam perkara kehilangan dompet, tujuan melihat CCTV adalah mencari informasi mengenai kemungkinan hilangnya barang. Jika pemilik rumah makan sebagai pengelola rekaman memberikan izin kepada orang yang berkepentingan, maka akses tersebut tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana hanya karena rekaman itu memuat gambar orang lain.

Yang harus diperhatikan adalah cara aksesnya: tidak meretas sistem, tidak mengambil atau menyebarluaskan rekaman secara melawan hukum, tidak memanipulasi bukti, dan tidak menggunakan rekaman untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, privasi harus dilindungi, tetapi privasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghalangi pencarian fakta yang dilakukan secara sah.

Apakah Guru Wajib Membuat Permohonan ke Polisi?

Pernyataan bahwa guru harus terlebih dahulu membuat permohonan kepada polisi sebelum dapat melihat CCTV perlu diluruskan.

Dalam kronologi ini, guru tidak sedang melakukan penyitaan paksa, penggeledahan, atau mengambil alih alat bukti milik orang lain. Ia datang meminta izin kepada pemilik rumah makan. Jika izin diberikan, maka persoalannya adalah akses sukarela terhadap rekaman yang dikelola pemilik usaha.

Hukum acara pidana memang mengenal kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti setiap warga yang ingin melihat rekaman CCTV untuk mencari barang hilang harus selalu memperoleh surat permohonan atau izin polisi terlebih dahulu.

CCTV justru dapat menjadi sarana untuk membantu menemukan fakta secara objektif. Rekaman kamera pengawas juga dapat menjadi instrumen pembuktian dalam proses hukum.

Karena itu, membedakan antara akses sukarela dengan izin pemilik dan tindakan paksa oleh aparat penegak hukum merupakan hal yang sangat penting.

Batas Kewenangan Camat: Bukan Penyidik, Bukan Hakim

Pertanyaan berikutnya adalah apakah seorang camat berwenang melarang warga melihat CCTV dan menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum pidana.

Jawabannya harus dibedakan secara cermat.

Camat adalah pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas administratif dan koordinasi pemerintahan di wilayah kecamatan. Namun, jabatan camat tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan warga merupakan tindak pidana, apalagi menjatuhkan kesimpulan hukum secara sepihak.

Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan hukum yang harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penegakan hukum yang sah.

Jika camat hadir sebagai warga biasa, maka ia tidak memiliki kewenangan khusus hanya karena jabatannya. Jika ia hadir sebagai pejabat, kewenangannya tetap harus bersumber pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melampaui batas tugasnya.

Kewibawaan jabatan tidak boleh menggantikan dasar hukum.

Apakah Melihat CCTV Dapat Dipidana?

Jawabannya: tidak otomatis.

Tindak pidana tidak lahir hanya karena seseorang melihat rekaman CCTV. Harus ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Misalnya, persoalan hukum dapat muncul apabila seseorang mengakses sistem elektronik tanpa hak, mengambil data secara melawan hukum, merusak atau menghilangkan bukti, atau menyebarluaskan rekaman secara melawan hukum. Namun, tindakan melihat rekaman dengan izin pemilik untuk mencari informasi mengenai kehilangan barang tidak dapat langsung disamakan dengan perbuatan-perbuatan tersebut.

Karena itu, apabila benar camat menyatakan guru tersebut “melanggar IT” atau melakukan tindak pidana hanya karena hendak melihat CCTV, maka pernyataan itu perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang konkret, bukan sekadar berdasarkan ketakutan atau asumsi.

Dalam hukum pidana, tidak cukup mengatakan “ini melanggar hukum”. Harus dijelaskan: pasal berapa, unsur apa yang dilanggar, dan perbuatan mana yang memenuhi unsur tersebut.

Jika Benar Ada Penghinaan, Persoalannya Berbeda

Kronologi juga menyebutkan bahwa camat mengatakan guru tersebut “bodoh”. Jika pernyataan itu benar, maka persoalan tersebut harus dipisahkan dari persoalan CCTV.

Perbedaan pendapat mengenai hukum tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat seseorang. Namun, apakah suatu ucapan memenuhi unsur pidana penghinaan atau tidak, tetap harus dinilai berdasarkan konteks, bentuk ucapan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa camat telah melakukan tindak pidana. Yang perlu ditegaskan adalah bahwa setiap pejabat maupun warga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan orang lain dan menyampaikan pendapat hukum secara bertanggung jawab.

Pencerahan Hukum untuk Publik

Dari perkara ini, ada beberapa prinsip yang perlu dipahami masyarakat:

Pertama, warga yang kehilangan barang berhak mencari informasi untuk mengetahui apa yang terjadi.

Kedua, pemilik usaha yang mengelola CCTV berhak menentukan tata cara akses rekaman, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Ketiga, akses CCTV dengan izin pemilik tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Keempat, pelindungan data pribadi tidak boleh dipahami sebagai larangan mutlak terhadap setiap pemeriksaan rekaman.

Kelima, pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan jabatan untuk menakut-nakuti warga dengan ancaman pidana yang tidak jelas dasar hukumnya.

Keenam, jika terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian agar diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Hukum seharusnya menjadi jalan untuk menemukan kebenaran, bukan alat untuk membungkam pertanyaan. CCTV bukan sekadar kamera yang merekam peristiwa, melainkan dapat menjadi sarana untuk membantu menjernihkan persoalan ketika terjadi kehilangan barang.

Karena itu, jika benar seorang guru hanya meminta izin untuk melihat CCTV demi mencari dompetnya yang hilang, maka tindakan tersebut tidak semestinya langsung ditakut-takuti sebagai tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan harus dibatasi oleh hukum, privasi harus dilindungi secara proporsional, dan setiap warga berhak memperoleh penjelasan hukum yang benar—bukan hanya ancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *