TIMIKA |BUSERKOTA.Com — Ketika sebuah berita terbit, yang bergerak bukan hanya rangkaian kata. Di belakangnya ada fakta yang diuji, narasumber yang berbicara, pihak yang diberitakan, dan publik yang menggantungkan penilaiannya pada informasi yang disajikan.
Di ruang itulah langkah hukum Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap pemberitaan salah satu media mendapat perhatian dari Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yosep Temorubun, S.H.
Yosep menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurut dia, persoalan itu perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengingatkan media agar menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, dan tidak mengabaikan hak pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Wartawan dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pemberitaan harus berdasarkan fakta dan memberikan ruang konfirmasi kepada narasumber yang berkaitan dengan berita tersebut,” kata Yosep.
Ia merujuk Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Bagi Yosep, ketentuan tersebut bukan sekadar norma tertulis. Ia merupakan bagian dari fondasi profesionalitas pers ketika menjalankan fungsi jurnalistik di tengah masyarakat.
Karena itu, Yosep menilai pemberitaan tidak semestinya dibangun secara sepihak dengan memasukkan opini yang berpotensi membentuk pemahaman publik tanpa didukung konfirmasi dari pihak yang diberitakan.
“Jangan sampai pemberitaan hanya mengambil satu sisi kemudian membentuk opini seolah-olah itulah fakta yang sebenarnya. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ketika Fakta Berhadapan dengan Persepsi
Dalam kerja jurnalistik, kecepatan memang penting. Namun, kecepatan tidak menghapus kewajiban untuk memastikan informasi. Sebuah berita yang dibaca publik dapat menjadi dasar terbentuknya persepsi, sementara persepsi yang telah terbentuk tidak selalu mudah dikoreksi hanya dengan berita berikutnya.
Di sinilah prinsip keberimbangan dan konfirmasi memperoleh arti penting. Bukan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik, melainkan untuk memastikan bahwa kritik tersebut tetap berada dalam koridor kerja jurnalistik.
Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme penyelesaian terhadap pengaduan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut dapat mencakup mediasi dan ajudikasi.
Pada saat yang sama, fungsi pers tetap memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi sekaligus mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dengan demikian, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak otomatis menghapus fungsi kontrol pers. Sebaliknya, fungsi kontrol pers juga tidak berarti media bebas mengabaikan standar profesionalitas jurnalistik.
Bagi Yosep, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan melalui produk jurnalistik yang memenuhi standar fakta dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisinya.
“Pers memiliki fungsi kontrol. Tetapi kontrol itu harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, bukan dengan berita yang tidak berimbang atau opini yang menyesatkan,” kata dia.
Yosep berharap persoalan antara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan media dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun mekanisme pers yang berlaku.
“Yang kita dorong adalah pemberitaan yang profesional, berimbang dan sesuai fakta. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum dan mekanisme pers yang dapat ditempuh,” ujar Yosep.
Peristiwa ini pada akhirnya mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik bukan dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya justru berjalan beriringan: pers membutuhkan kebebasan untuk mengungkap fakta, sementara publik membutuhkan ketelitian agar fakta tidak berubah menjadi persepsi yang keliru.
Sebab, ketika tinta berita telah jatuh ke ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pers itu sendiri.














