Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Bayang-Bayang Aset Negara Di Tadukan Raga, Laporan Hukum Dipertanyakan

6
×

Bayang-Bayang Aset Negara Di Tadukan Raga, Laporan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | BUSERKOTA.Com — Di Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, persoalan tanah kini bergerak dari lembaran dokumen menuju ruang perhatian publik.

Di balik hamparan lahan yang secara administratif tercatat memiliki status tertentu, muncul dugaan persoalan pertanahan yang menyentuh kepentingan lebih besar: dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan (SK) Camat di atas lahan yang disebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Persoalan itu kemudian dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau Negara Sumatera Utara (DPW LSM Formapera Sumut) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kini, bukan hanya substansi dugaan tersebut yang menjadi sorotan. Cara laporan itu ditangani juga mulai dipertanyakan.

Ketua DPW LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, menilai proses penanganan laporan yang mereka sampaikan berjalan lamban dan belum memberikan gambaran yang cukup terbuka kepada publik mengenai perkembangan perkara.

Bagi Formapera Sumut, persoalan ini bukan semata-mata soal sebidang tanah atau dokumen pertanahan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin sebuah dokumen hak atas tanah dapat terbit apabila pada objek yang sama masih melekat status HGU yang disebut masih aktif?

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi pertanahan yang berwenang.

“Ini bukan sekadar laporan. Jika dugaan ini benar, maka ada potensi kerugian negara. Kami berharap penanganannya dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Bambang kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

dari dokumen menjadi pertanyaan publik

Dalam perspektif hukum pertanahan, status dan riwayat hak atas tanah merupakan bagian penting yang harus diperiksa secara menyeluruh. Karena itu, dugaan adanya SHM dan SK Camat di atas bidang tanah yang disebut masih berstatus HGU membutuhkan verifikasi terhadap dokumen, alas hak, batas objek, riwayat penguasaan, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut.

Namun, seluruh dugaan itu masih membutuhkan pembuktian.

Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa telah terjadi jual beli aset negara, penyalahgunaan kewenangan, ataupun kerugian negara. Fakta-fakta tersebut masih berada dalam ruang pemeriksaan dan harus diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Di titik inilah laporan Formapera Sumut memperoleh relevansinya.

Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Bambang bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi massa apabila tidak melihat perkembangan penanganan laporan tersebut.

Formapera Sumut juga berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Agung untuk memperoleh perhatian lebih lanjut.

“Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapat atensi. Kami juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja pihak-pihak terkait jika penanganannya tidak menunjukkan perkembangan,” tegas Bambang.

Pernyataan itu menandai bahwa persoalan tersebut mulai memasuki ruang tekanan publik.

Namun, di tengah desakan tersebut, prinsip kehati-hatian tetap menjadi penting. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta keputusan hukum yang berkekuatan.

Kejatisu telah memeriksa pelapor

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak Kejatisu melalui bagian intelijen telah memanggil pelapor dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan telah masuk dalam proses penelusuran.

Tetapi sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan, status penanganan, maupun langkah berikutnya yang akan dilakukan Kejatisu.

Di sinilah ruang publik kembali bertanya.

Sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti?

Apakah pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan?

Apakah dokumen pertanahan telah diverifikasi kepada instansi yang berwenang?

Dan apabila ditemukan perbedaan antara status HGU dengan dokumen hak yang disebut telah terbit, apa langkah hukum yang akan ditempuh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun.

Menunggu terang di antara dokumen

Persoalan tanah hampir selalu memiliki sejarah panjang. Di balik sebuah sertifikat, dapat tersimpan riwayat penguasaan, peralihan hak, keputusan administrasi, hingga kepentingan ekonomi yang saling berkelindan.

Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa dokumen hak milik berada di atas tanah yang disebut masih berstatus HGU aktif, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian status sebuah bidang tanah.

Ada pula kepercayaan publik terhadap tertib administrasi pertanahan dan integritas lembaga negara.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik yang berlarut-larut.

Publik membutuhkan kepastian.

Jika seluruh proses penerbitan dokumen ternyata memiliki dasar hukum yang sah, maka penjelasan resmi dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, proses tersebut harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Tadukan Raga, kini sebuah laporan sedang menunggu jawaban dari meja penegakan hukum.

Bukan sekadar tentang siapa menguasai tanah.

Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana negara memastikan setiap jengkal aset yang berada dalam lingkup kepentingannya tetap terlindungi, setiap dokumen diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah, dan setiap dugaan pelanggaran memperoleh pemeriksaan yang transparan.

Sebab pada akhirnya, kepastian hukum tidak lahir dari kerasnya tudingan.

Ia lahir dari dokumen yang diuji, fakta yang diperiksa, kewenangan yang ditelusuri, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *