Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Malam di Lubuk Pakam, Sabu 4,48 Gram Terhenti di Jalanan

38
×

Malam di Lubuk Pakam, Sabu 4,48 Gram Terhenti di Jalanan

Sebarkan artikel ini

SUMUT |BUSERKOTA.Com — Malam di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, semula berjalan seperti biasa. Lampu kendaraan menembus gelap, suara mesin bersahutan, sementara arus lalu lintas terus bergerak di bawah langit malam.

Namun, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, suasana berubah.

Seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diduga berusaha menghindari petugas yang datang melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika.

Sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya sempat dipacu untuk melarikan diri.

Tetapi malam itu tidak memberinya banyak ruang.

Gerak cepat personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menghentikan upaya pelarian tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Barang tersebut ditemukan bersama satu buah dompet mas berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat.

Laporan tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Lubuk Pakam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Petugas bergerak.

Di tengah suasana malam, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.

Ketika hendak diamankan, pria tersebut disebut berusaha melarikan diri.

Upaya itu akhirnya gagal.

Petugas berhasil mengamankan IH sekaligus menemukan barang bukti yang kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, IH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Selanjutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain dalam mata rantai peredaran narkotika.

Dari Informasi Warga, Berujung Penindakan

Pengungkapan perkara ini kembali menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu petugas melakukan penyelidikan hingga pengungkapan perkara,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Bagi kepolisian, pemberantasan narkotika bukan semata soal menangkap seorang pelaku.

Di balik setiap pengungkapan, terdapat mata rantai yang lebih panjang—dari sumber barang, perantara, pengedar hingga pengguna.

Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan di tangan seorang tersangka. Setiap keterangan dan temuan di lapangan menjadi bagian dari proses untuk membongkar jaringan yang mungkin berada di belakangnya.

Satu Malam, Satu Pengungkapan

Malam di Jalan Medan–Lubuk Pakam akhirnya kembali berjalan.

Kendaraan terus melintas. Lampu-lampu jalan kembali menjadi saksi bisu. Tetapi bagi aparat penegak hukum, malam itu meninggalkan satu catatan penting: informasi masyarakat dapat menjadi awal dari sebuah pengungkapan.

IH kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 4,48 gram telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebab perang terhadap narkotika tidak selalu dimulai dengan suara sirene.

Kadang, ia berawal dari satu informasi sederhana dari masyarakat—lalu berakhir pada sebuah pengungkapan di tengah malam.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

 

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *