Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikTeknologi

Ucapan Kontroversial di Siaran Langsung, Forum Jurnalis Menanti Kepastian Hukum

3
×

Ucapan Kontroversial di Siaran Langsung, Forum Jurnalis Menanti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
MAKASSAR | BUSERKOTA.COM — Sebuah siaran langsung di media sosial yang semula berlangsung di tengah aktivitas masyarakat, kini berubah menjadi perbincangan publik. Potongan rekamannya menyebar luas, memperlihatkan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, melontarkan pernyataan bernada menantang kepada wartawan dan pengacara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (13/10/2026), di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Saat itu, sejumlah awak media tengah melakukan wawancara terhadap Amriana.

Situasi yang terekam dalam siaran langsung tersebut kemudian memunculkan polemik setelah terdengar ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan pengacara.

Dalam rekaman yang beredar, Fenny Frans terdengar mengatakan:

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu dan pengacar mu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi.

Potongan rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama komunitas jurnalis dan praktisi hukum. Persoalannya tidak lagi sebatas percakapan dalam sebuah siaran langsung, tetapi menyangkut etika komunikasi, penghormatan terhadap profesi, serta tanggung jawab seseorang ketika berbicara di ruang digital.

Meski demikian, konteks percakapan secara utuh tetap perlu diperiksa agar penilaian terhadap peristiwa tersebut tidak hanya bertumpu pada potongan video yang beredar.

Kebebasan berbicara dan batas etika

Polemik ini turut mengundang perhatian pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun, kebebasan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi, kehormatan, dan martabat orang lain.

Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi bahan kajian dalam melihat persoalan ini, antara lain UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ketentuan hukum mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sutan Nasomal menekankan bahwa persoalan mendasar dalam peristiwa tersebut bukanlah keberanian seseorang menghadapi wartawan atau pengacara, melainkan bagaimana etika dijaga ketika menyampaikan pendapat.

“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika.”

— Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Menurutnya, kebebasan berbicara tidak menghilangkan kewajiban setiap orang untuk menggunakan bahasa yang menghormati sesama. Terlebih bagi figur publik, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial dapat menjangkau masyarakat luas dan menimbulkan konsekuensi sosial.

Dalam konteks ini, penting pula membedakan antara kritik, ekspresi ketidaksetujuan, dan pernyataan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan. Penilaiannya harus didasarkan pada konteks, bukti, unsur delik, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada reaksi publik.

Farid Mamma: Persoalan jangan dibiarkan menggantung

Perhatian terhadap polemik tersebut juga datang dari pemerhati hukum Farid Mamma, S.H., M.H.

Saat berbincang dengan sejumlah awak media di Makassar, Farid menyampaikan keprihatinannya setelah melihat potongan rekaman yang beredar di Facebook.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain.”

— Farid Mamma, S.H., M.H.

Farid juga menyayangkan belum adanya klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima media ini.

“Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka.”

— Farid Mamma, S.H., M.H.

Ia turut menyoroti tindakan mengakhiri siaran langsung ketika pernyataan tersebut menjadi perhatian. Menurut Farid, tindakan itu dinilainya sebagai sesuatu yang patut dicermati dalam memahami rangkaian peristiwa.

Namun, tindakan menutup siaran langsung saja tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang mengakui kesalahan atau memahami adanya pelanggaran hukum.

Aduan forum jurnalis menunggu tindak lanjut

Di tengah berkembangnya polemik, Forum Jurnalis dan Pengacara telah menyampaikan desakan kepada tiga institusi, yakni Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Dewan Pers.

Forum meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Bagi forum, penyebaran konten yang memuat pernyataan kontroversial tersebut berpotensi memperkeruh suasana dan memunculkan kesalahpahaman apabila tidak disikapi secara proporsional.

Namun, persoalan berikutnya adalah kepastian tindak lanjut atas aduan yang telah disampaikan.

Forum Jurnalis mengonfirmasi bahwa hingga informasi ini dihimpun, mereka belum menerima panggilan terkait laporan yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.

Belum terdapat pula perkembangan yang diketahui forum mengenai laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama perwakilan jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Kondisi tersebut membuat pihak pengadu masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.

Pengacara dan perwakilan forum jurnalis meminta agar setiap aduan yang telah diterima diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengharapkan adanya informasi yang jelas mengenai tahapan penanganannya.

Menunggu kepastian, bukan menghakimi

Polemik ini pada akhirnya membawa dua persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Pertama, pentingnya etika komunikasi di ruang publik, termasuk penghormatan terhadap profesi wartawan dan pengacara. Kedua, kepastian penanganan pengaduan oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Kritik terhadap suatu pernyataan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak berarti seseorang terbebas dari pertanggungjawaban apabila unsur pelanggaran hukum terbukti.

Dalam perkara yang menyangkut dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, aparat penegak hukum harus memeriksa rekaman secara utuh, konteks pernyataan, pihak yang dituju, serta unsur-unsur hukum yang relevan.

Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati. Pihak yang disebut dalam polemik berhak memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan.

Pada titik inilah publik membutuhkan transparansi, bukan spekulasi; kepastian prosedur, bukan penghakiman melalui media sosial.

Forum Jurnalis dan Pengacara kini masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang terus mengemuka: bagaimana perkembangan aduan tersebut dan kapan ada kejelasan dari institusi yang menerima laporan?

Sebab, dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Kehormatan profesi perlu dihormati, kebebasan berpendapat harus dilindungi, dan proses hukum harus berjalan tanpa tekanan maupun penghakiman sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Fenny Frans. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

 

 

Penulis: Redakasi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *