Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaTeknologi

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka, Dugaan Penyadapan Presiden Mengguncang Mabes Polri

16
×

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka, Dugaan Penyadapan Presiden Mengguncang Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BUSERKOTA.Com — Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali menghadapi ujian serius. Bukan karena perkara kriminal biasa, melainkan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah tokoh penting negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Perkembangan mengejutkan terjadi pada Selasa malam, 3 November 2026. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu nama yang diumumkan adalah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan investigasi ilmiah.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan itu menandai babak baru pengusutan perkara yang sejak awal telah menyedot perhatian publik. Sebab, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi pejabat negara dan keamanan informasi dalam lingkungan pemerintahan.

PENYADAPAN DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Menurut penjelasan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya.

“Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” demikian penjelasan Asep sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Sebab, sistem penyadapan yang secara prinsip dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dimanfaatkan tanpa dasar dan mekanisme yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, persoalan yang sedang diusut bukan semata-mata keberadaan perangkat penyadapan, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem elektronik di luar prosedur hukum.

NOMOR TELEPON PRESIDEN PRABOWO DISEBUT MENJADI SASARAN

Salah satu fakta paling sensitif dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim menyebut nomor Presiden termasuk di antara sejumlah nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

Pernyataan tersebut memperluas dimensi perkara dari persoalan internal kepolisian menjadi isu perlindungan komunikasi kepala negara.

Namun, hingga pengumuman penetapan tersangka tersebut, isi komunikasi yang diduga disadap, identitas seluruh pemilik nomor yang menjadi sasaran, serta dampak penyadapan belum diuraikan secara lengkap kepada publik.

Karena itu, proses penyidikan masih menjadi kunci untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa saja yang menjadi target, bagaimana data komunikasi diperoleh, siapa yang mengaksesnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.

DIDUGA ADA PERINTAH PENGHAPUSAN DATA

Perkara ini semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Menurut keterangan Kabareskrim, pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data tersebut.

Dugaan penghapusan itu menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan kemungkinan hilangnya jejak aktivitas elektronik yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.

Dalam penjelasan kepada wartawan, Asep menyebut tindakan para tersangka diduga juga berkaitan dengan penghilangan jejak melalui penghapusan log.

Aspek ini penting karena dalam perkara kejahatan berbasis elektronik, rekaman aktivitas sistem, jejak akses, serta data digital dapat menjadi bagian penting pembuktian.

Penyidik perlu memastikan apakah penghapusan tersebut benar terjadi, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakannya, dan apakah tindakan itu dimaksudkan untuk menghilangkan bukti.

11 TELEPON GENGGAM, IPAD DAN EMPAT FLASHDISK DISITA

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diumumkan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain penyitaan, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan para pihak, tetapi juga diarahkan pada pemeriksaan perangkat dan jejak digital yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Meski demikian, isi perangkat yang disita belum seluruhnya dipaparkan kepada publik. Hasil pemeriksaan forensik digital akan menjadi salah satu bagian penting untuk menguji keterkaitan masing-masing tersangka dengan perbuatan yang disangkakan.

TIGA TERSANGKA DITAHAN DI RUTAN MABES POLRI

Dalam perkembangan berikutnya, Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep kepada wartawan, Selasa malam.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penahanan dan penetapan tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memandang serius perkembangan kasus tersebut.

Ia mengaitkan penanganan perkara dengan komitmen pembenahan internal institusi kepolisian.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” demikian pernyataan Johnny dalam konferensi pers yang diberitakan CNN Indonesia.

Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga harus berlaku terhadap siapa pun di lingkungan institusi kepolisian.

UJIAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENEGAKAN HUKUM

Penetapan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka menghadirkan pertanyaan besar mengenai tata kelola kewenangan penyadapan di tubuh kepolisian.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan perlindungan komunikasi seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan penyalahgunaan sistem LIMS terbukti, perkara ini berpotensi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan teknologi penyadapan, pembatasan akses, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan terhadap sistem tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai sejauh mana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang memberikan instruksi, dan apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati atau memanfaatkan hasil penyadapan.

PROSES HUKUM HARUS TERBUKA DAN TIDAK DISKRIMINATIF

Kasus ini menempatkan institusi kepolisian pada ujian yang tidak sederhana. Sebab, ketika pejabat yang pernah menduduki jabatan tertinggi di kepolisian ikut disebut dalam perkara pidana, publik tentu menuntut penanganan yang transparan, profesional, dan bebas dari perlindungan terhadap pihak tertentu.

Namun, prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Penyidik harus membuktikan setiap unsur tindak pidana melalui alat bukti yang sah, sementara para tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai hukum.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang nama besar seorang mantan Kapolri atau jabatan para perwira tinggi yang terseret dalam penyidikan. Lebih jauh, kasus ini menyangkut integritas institusi negara, perlindungan hak warga negara, serta kepastian bahwa kewenangan penegakan hukum tidak digunakan di luar batas yang telah ditentukan undang-undang.

Publik kini menunggu proses hukum yang benar-benar terbuka. Sebab, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui keberanian mengungkap fakta dan konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri.

BUSERKOTA.Com

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *