KEFAMENANU | BUSERKOTA.COM – Ketika sebuah karya jurnalistik berujung pada laporan kepolisian, yang sedang diuji bukan hanya nasib seorang wartawati. Lebih jauh, perkara itu menyentuh batas antara kritik pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan kewenangan negara dalam menggunakan instrumen hukum pidana.
Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, batas tersebut kini menjadi sorotan. Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers secara terbuka mendesak Kepolisian Resor (Polres) TTU menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret wartawati NTT Hits, Jude D’Lorenzo Taolin.
Koalisi menilai, perkara yang dilaporkan Falentinus Kebo tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik. Karena itu, mereka meminta kepolisian terlebih dahulu menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Desakan itu tidak berhenti pada pernyataan. Selasa (3/11/2026), lima perwakilan koalisi mendatangi Markas Polres TTU untuk menyampaikan sikap sekaligus meminta kejelasan penanganan perkara.
Mereka adalah Victor Emanuel Manbait, Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Silverius Rivandi Bria, dan Yohanis Desi Debritto Mabilani. Kelimanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna.
Pertemuan tersebut menjadi babak penting dalam upaya koalisi mengawal perlindungan hukum terhadap wartawan sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan karakter khusus sengketa yang bersumber dari aktivitas jurnalistik.
Persoalan jurnalistik atau perkara pidana umum?
Bagi koalisi, pertanyaan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata apakah seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang harus terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme hukum pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan kerangka penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga memiliki fungsi mengembangkan serta melindungi kehidupan pers nasional.
Koalisi memandang, penggunaan instrumen pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap karya jurnalistik tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mekanisme tersebut.
Victor Emanuel Manbait mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Polres TTU sejak September 2026 agar penyelidikan dihentikan. Namun, menurutnya, belum adanya respons administratif yang memadai mendorong koalisi mengambil langkah langsung dengan mendatangi Mapolres TTU.
“Laporan yang diajukan Falentinus Kebo berkaitan dengan produk jurnalistik. Karena itu, penanganannya harus memperhatikan prinsip kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.”
— Victor Emanuel Manbait, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Pernyataan tersebut menegaskan posisi koalisi bahwa kemerdekaan pers tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan dalam proses penyelidikan. Ia merupakan prinsip hukum yang harus diperhitungkan sejak awal ketika suatu laporan berkaitan dengan pemberitaan.
Yoseph Maisir juga menegaskan bahwa kehadiran koalisi bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kedatangan kami ke Polres TTU bukan semata-mata untuk mendesak penyidik. Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.”
— Yoseph Maisir, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Koalisi berharap penyidik mempertimbangkan keterangan ahli pers secara objektif sebelum mengambil kesimpulan mengenai karakter hukum perkara tersebut.
Transparansi penyelidikan turut dipertanyakan
Di tengah proses yang masih berjalan, persoalan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian koalisi.
Silverius Rivandi Bria mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan terhadap Jude D’Lorenzo Taolin.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin.”
— Silverius Rivandi Bria, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa transparansi penegakan hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi kepolisian, sepanjang tetap memperhatikan batas-batas informasi yang diperbolehkan dalam proses penyelidikan.
Polres TTU tunggu keterangan ahli Dewan Pers
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna, menyatakan bahwa kepolisian tetap menjalankan proses secara profesional.
Ia menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan melalui tahapan klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Joesteve juga mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang berada di Jakarta untuk meminta keterangan resmi dari ahli pers Dewan Pers Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara, terutama untuk memperoleh perspektif keahlian mengenai karakter pemberitaan dan kemungkinan adanya persoalan etik maupun sengketa jurnalistik.
“Kalau sudah ada hasil keterangan ahli pers, kita akan sampaikan ke publik.”
— Iptu Joesteve Christian Fortuna, Kasat Reskrim Polres TTU
Sikap kepolisian tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih menunggu keterangan ahli sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.
Namun, bagi publik pers, hasil pemeriksaan ahli itu akan menjadi perhatian penting. Sebab, penilaian terhadap sebuah produk jurnalistik tidak semestinya dilepaskan dari konteks kerja jurnalistik, kode etik, dan ketentuan khusus yang mengatur kehidupan pers.
Ujian kemerdekaan pers di perbatasan
Perkara Jude D’Lorenzo Taolin kini berkembang melampaui persoalan antara pelapor dan terlapor. Ia menjadi ujian bagaimana aparat penegak hukum memahami hubungan antara kebebasan pers, perlindungan reputasi seseorang, dan kepastian hukum.
Kemerdekaan pers bukanlah kekebalan bagi wartawan untuk memberitakan sesuatu tanpa tanggung jawab. Sebaliknya, pers tetap wajib bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, akurasi, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.
Namun, ketika muncul keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus diperhitungkan secara serius. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers merupakan bagian dari sistem perlindungan sekaligus pertanggungjawaban profesi jurnalistik.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian aparat agar proses hukum tidak berubah menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Publik kini menunggu hasil koordinasi penyidik dengan ahli pers Dewan Pers di Jakarta. Apakah keterangan ahli akan memperkuat alasan penghentian penyelidikan sebagaimana diminta koalisi, atau membuka perspektif hukum lain yang perlu ditindaklanjuti?
Jawabannya berada pada hasil pemeriksaan dan penilaian hukum yang objektif.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan: pers harus bertanggung jawab atas pemberitaannya, tetapi kemerdekaan pers juga harus dilindungi dari penggunaan hukum yang tidak tepat.
Di TTU, persoalan ini bukan hanya tentang seorang wartawati. Ini tentang bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara kehormatan individu, kepentingan publik, dan kebebasan pers dalam sebuah negara demokrasi.














