Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwaSosial

Kasus Valerianus Obe Versus Asty Anapah Ditempuh Jalur Damai

166
×

Kasus Valerianus Obe Versus Asty Anapah Ditempuh Jalur Damai

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU [BUSERKOTA.Com)-
Kasus penganiayaan terhadap Valerianus Obe versus Petrus Anapah dan Asty Anapah pada 03 Januari 2025, akhirnya Kamis (16/1/2024) kedua belah pihak sepekat untuk menempuh jalur perdamaian.

Dengan kesepakatan damai kedua belah pihak menarik kembali proses  hukum yang tengah terjadi di Polres Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan pada pertemuan keluarga pada Rabu (15/1/2025) malam yang difasilitasi kuasa hukum, Agustinus Tulasi, S.H, M.H.

Dalam kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menarik kasus penganiayaan tersebut yang dilaporkan ke pihak Polres TTU dan laporan ke Irwanda Polda NTT.

Hukum Hukum keluarga Valerianus Obe, Agustinus Tulasi, S.H, M.H, Rabu (16/1/2025) yang ditemui di Polres TTU membenarkan peristiwa damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik Valerianus Obe maupun Petrus Anapah, Asty Anapah dan suaminya serta keluarga terkait lainnya.

“Kita sudah berdamai dan lagi urus penandatangan berita acara perdamaian untuk diserahkan ke Penyidik Polres TTU dan selajutnya pihak Polres akan menindak lajuti proses perdamaian tersebut, ” ungkap alumnus Magister Undana ini.

Tulasi menjelaskan, kedua belah pihak telah sepakat pada tanggal 21 Januari baru dilakukan pertemuan bersama sekaligus makan bersama dan dipastikan semua permintaan pada point kesepakatan akan diserahhkan pada tanggal tersebut.

Selain itu Tulasi dikatakan, untuk pencabutan laporan belum dilakukan karena surat kesepakatan damai barusan diserahkan hari ini. Dan para pihak baik tersangka maupun korban harus membuat permohonan penarikan laporan kepada Kapolres untuk selanjutnya dilakukan penandatangan Berita Acara Penarikan Laporan yang nantinya ditandatangani semua pihak.

Dengan demikian, proses hukum dari kedua belah pihak akan dihentikan. “Saudara Valerianus Obe, sudah dapat dipastikan juga untuk keluar dari tahanan PolresTTU. Kita tunggu saja hasil 21 Januari nanti,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *