Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

KCBI Samosir Soroti Pengelolaan TPA Hariara Pintu

2
×

KCBI Samosir Soroti Pengelolaan TPA Hariara Pintu

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR |BUSERKOTA.Com– Di Hariara Pintu, tumpukan sampah dan genangan lindi menjadi wajah lain dari sebuah proyek yang sejak awal dibangun dengan janji pengelolaan lingkungan berstandar ketat. Di atas kertas, empat pilar operasional telah ditetapkan. Namun, di lapangan, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Samosir menilai terdapat kesenjangan serius antara dokumen perencanaan dengan praktik pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu.

Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Samosir mempersoalkan adanya kontradiksi antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani Bupati Samosir dengan sejumlah keterangan tertulis dari pejabat pengelola TPA.

Sorotan tersebut mengemuka setelah KCBI menerima Surat Tanggapan Resmi Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026.

Pembangunan TPA Hariara Pintu sendiri merupakan bagian dari proyek pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) yang disebut dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia, World Bank Loan No. 8861-ID.

Dalam kerangka Environmental and Social Management Framework (ESMF) P3TB, penyusunan Doksos menjadi bagian dari persyaratan proyek.

Di sinilah persoalan mulai menemukan simpulnya: dokumen berbicara tentang standar, sementara pengelolaan di lapangan dipersoalkan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan standar tersebut.

Empat Pilar dalam Dokumen

Dalam Doksos yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022, disebutkan bahwa penyusunan dokumen mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dokumen tersebut menekankan bahwa sampah yang diproses dan dikembalikan ke media lingkungan harus dilakukan secara aman bagi manusia maupun lingkungan.

Pada lembar spesifikasi teknis Doksos dan Site Plan resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, operasional TPA Hariara Pintu mencantumkan empat tahapan utama, yakni penimbunan atau pemadatan sampah, penutupan tanah (daily cover), pengolahan lindi melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penanganan gas.

Keempat komponen tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan TPA yang aman secara lingkungan.

Namun, menurut KCBI, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut dibandingkan dengan keterangan tertulis pengelola TPA.

Surat UPTD dan Pertanyaan tentang Tanah Urug

Dalam surat tanggapan tertanggal 18 Mei 2026 tersebut, Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang disebut menyatakan bahwa pihak UPTD tidak pernah melakukan pembelian tanah urug.

Pada bagian lain, surat tersebut juga menyebut bahwa pengelolaan air limbah lindi diklaim telah “sesuai baku mutu”. Namun, menurut KCBI, surat yang sama juga memuat keterangan bahwa laporan RKL-RPL belum pernah disusun dengan alasan TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kepala UPTD juga disebut menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan pembenahan menuju sistem sanitary landfill.

Bagi KCBI, rangkaian keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pelaksanaan empat pilar operasional yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan sejak awal.

Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai keterangan mengenai tanah urug perlu mendapat perhatian serius.

“Dokumen menetapkan penutupan tanah sebagai salah satu pilar operasional. Karena itu, pengakuan bahwa tanah urug tidak pernah dibeli harus diuji dengan fakta lapangan dan dokumen pelaksanaan. Jangan sampai standar yang tertulis berhenti sebagai dokumen, sementara praktiknya berjalan berbeda.”

Menurut Edis, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan apakah kewajiban daily cover benar-benar dilaksanakan sejak TPA mulai beroperasi.

Lindi, Laboratorium dan RKL-RPL

Persoalan lain yang disoroti KCBI berkaitan dengan pengelolaan lindi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang turut mendampingi penanganan persoalan tersebut, mempertanyakan dasar klaim bahwa air limbah lindi telah memenuhi baku mutu apabila tidak disertai dokumentasi pengujian laboratorium yang dapat diverifikasi.

Joel juga menyinggung kewajiban pengelolaan lingkungan dan pelaporan RKL-RPL serta meminta agar seluruh dokumen pengelolaan dan hasil pengujian lingkungan dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dikatakan lindi sudah sesuai baku mutu, pertanyaan sederhananya adalah apa dasar pengukurannya? Harus ada data, hasil laboratorium, parameter yang diuji, waktu pengujian dan dokumen pengelolaan lingkungan yang dapat diverifikasi,” ujar Joel.

KCBI juga mengklaim menemukan genangan lindi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat di sekitar kawasan TPA, sementara rumah panel IPAL disebut dalam kondisi terkunci dan tidak terlihat aktivitas operator.

Temuan tersebut, menurut KCBI, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium independen sehingga tidak berhenti sebagai klaim sepihak.

Desakan Penegakan Hukum

Atas berbagai persoalan tersebut, KCBI mendesak Polres Samosir melakukan pendalaman secara profesional terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan TPA Hariara Pintu.

Joel meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen proyek, standar operasional, kewajiban lingkungan, pelaksanaan pengelolaan lindi, penggunaan tanah urug, hingga kemungkinan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Yang kami minta adalah proses hukum yang terang. Semua dokumen harus diperiksa, fakta lapangan harus diuji, dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Joel.

Ia juga menyatakan KCBI berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia sebagai bagian dari upaya meminta perhatian terhadap aspek pengelolaan lingkungan dalam proyek yang memperoleh pembiayaan internasional.

“Kami akan menyurati Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia agar aspek pengelolaan lingkungan dalam proyek ini juga mendapat perhatian. Pembiayaan pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” katanya.

Standar di Atas Kertas, Realitas di Lapangan

Secara kontekstual, persoalan TPA Hariara Pintu tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya tanah urug, berfungsi atau tidaknya IPAL, maupun tersedia atau tidaknya laporan lingkungan. Persoalan yang lebih mendasar adalah konsistensi antara dokumen perencanaan, kewajiban operasional, pelaksanaan di lapangan, dan pengawasan pemerintah. Karena itu, setiap tuduhan mengenai pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pengujian laboratorium, serta proses hukum yang memenuhi standar pembuktian.

KCBI sendiri meminta Polres Samosir bergerak cepat mendalami perkara tersebut dan, apabila bukti permulaan yang cukup ditemukan, mengambil langkah hukum sesuai kewenangan penyidik.

Di Hariara Pintu, persoalan itu akhirnya kembali pada satu pertanyaan sederhana: apakah standar yang ditulis dalam dokumen benar-benar hidup di lapangan?

Sebab sebuah proyek tidak hanya dinilai dari megahnya bangunan atau besarnya nilai pembiayaan, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjaga lingkungan yang menjadi rumah bersama. Dan di antara tumpukan sampah, aliran lindi, serta lembar-lembar dokumen resmi itu, kebenaran pada akhirnya harus ditemukan melalui fakta yang dapat diuji—bukan hanya melalui klaim.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *