SOPPENG |BUSERKOTA.Com)- Malam ke-3 Personel Polres Soppeng melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 Januari 2025.
Sama seperti malam sebelumnya, terlebih dahulu Personel melangsungkan apel pengecekan melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam, yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar, dan dihadiri oleh, Wakil Padal Harmoko, S.Sos dan Personel yang terlibat dalam sprin penertiban THM.
Sebagaimana yang dinyatakan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelang bulan Ramadhan, pihak Polri melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan”.
Penertiban di rumah bernyanyi (THM) malam ke-3 dengan hasil sebagai berikut :
1. Favorite karaoke / NM Karaoke Jalan Kemakmuran Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
– 3 (tiga) botol miras (sudah terbuka)
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
2. Nagoya Karaoke Jalan Samudra Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
– 3 (tiga) botol miras
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
3. Bila Room Jalan Jera’e Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
– 2 (dua) botol miras
– 1 (satu) Botol Miras sudah terbuka
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
4. Nada Karaoke Jalan Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
– 3 (tiga) botol Miras
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
5. Wild Play Karaoke Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
– Tidak ditemukan miras
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
6. Bima Karaoke Jalan Malaka Raya Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
– Tidak ditemukan miras.
– Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
Sasaran operasi yang ditemukan dibeberapa THM, kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan kemudian dibawa ke Mako Polres Soppeng.














