Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Tim Sat Buser Polres Belu Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawa Umur

384
×

Tim Sat Buser Polres Belu Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawa Umur

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com)-Tim Buser Polres Belu, yang dipimpin oleh Bripka Yonatan Rewu bersama anggota Yatno Lopez, dengan sigap menangkap seorang pria berinisial AS (31) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan ( pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.

AS, warga Haliwen, Desa Kabuna, Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2025/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, yang diajukan oleh Maria Rafu, ibu korban, pada tanggal 25 Mei 2025.

Maria Rafu yang merupakan warga Wekatimun, Kelurahan/Desa Umanen, Atambua Barat, Kabupaten Belu, melaporkan bahwa putrinya, sebut saja Mawar yang masih di bawah umur, menjadi korban persetubuhan di sebuah panti asuhan di Beinoka, Kelurahan Rinbesi, Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.

Menurut keterangan ibu korban, peristiwa bermula ketika Melati hendak mengambil air minum di kamar terduga pelaku. Tanpa disadari korban, AS sudah berada di dalam kamar. Saat Mawar masuk, lelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Akibat perbuatan keji tersebut, korban kini mengalami trauma berat.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Polres Belu segera bergerak cepat. AS berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah seorang warga di Haliwen, Atambua.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *