Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaInfo PublikPemerintahanPeristiwaTeknologi

SPPT-TI: Langkah Nyata Menuju Digitalisasi Penegakan Hukum yang Transparan

339
×

SPPT-TI: Langkah Nyata Menuju Digitalisasi Penegakan Hukum yang Transparan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | BUSERKOTA.Com) – Di era ketika teknologi menjadi nadi kehidupan, penegakan hukum pun tak bisa lagi berjalan di jalur konvensional. Digitalisasi bukan sekadar kebutuhan, tapi sudah menjadi keniscayaan.

Dalam semangat perubahan inilah, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) hadir sebagai tonggak penting menuju penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Teknologi bukan sekadar alat, tapi jembatan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan efisien,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Asep Jaenal Ahmadi, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi SPPT-TI di Jawa Barat, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah telah menempatkan digitalisasi sebagai bagian vital dalam penegakan hukum pidana. Salah satunya melalui SPPT-TI yang menghubungkan sistem di Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan SPPT-TI, setiap tahapan penanganan perkara — dari penerbitan SPDP hingga eksekusi putusan — dapat dimonitor dalam satu dashboard yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi).

 

Tahun ini, Menko Polhukam Bapak Budi Gunawan memberi arahan tegas: SPPT-TI harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini bukan proyek teknologi semata, tapi reformasi penegakan hukum yang menyentuh kehidupan rakyat,” ujar Asep.

Tak hanya integrasi data, SPPT-TI juga menjamin keamanan dengan menggunakan jaringan Intra-Government Secure Network (IGSN) dan sistem High Availability. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. M. Syafrial menambahkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi ditargetkan rampung di seluruh Lembaga Penegak Hukum (LPH) pada 2025.

Kami bukan ingin mencampuri perkara hukum, tapi ingin memastikan bahwa prosesnya bisa diawasi secara terbuka oleh publik, tanpa sekat-sekat gelap,” tegas Syafrial.

Sejak digulirkan tahun 2018, SPPT-TI telah menghadirkan banyak manfaat — dari identifikasi titik lemah penanganan perkara, pengukuran kinerja aparat hukum, hingga penghapusan kasus overstay di Lapas dan Rutan. Lebih dari itu, sistem ini menjadi simbol keterbukaan informasi publik yang mulai terwujud di sektor paling krusial: hukum dan keadilan.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *