SAMPANG |BUSERKOTA.Com — Angin siang berembus pelan di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Namun di balik bangunan yang berdiri dengan nama besar “Koperasi Merah Putih”, tersimpan kecemasan yang tak kasat mata. Warga menatapnya bukan dengan bangga—melainkan dengan waswas.
Gedung itu, yang seharusnya menjadi simbol kemandirian ekonomi desa, kini disebut-sebut sebagai ancaman. Sebuah “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa runtuh, membawa risiko bagi siapa saja yang berada di dalamnya.
Gelombang protes pun menguat. Warga tak lagi memilih diam.
Perwakilan masyarakat, H. Moh Huzaini, pada Minggu (26/04/2026), mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) diduga sarat penyimpangan—bukan hanya di satu titik, tetapi disebut terjadi secara luas di 14 desa.
╔══════════════════════════════════╗
🌿 “Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas nol. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” 🌿
╚══════════════════════════════════╝
Kalimat itu meluncur tegas, mengandung kekecewaan sekaligus peringatan.
Dari pengamatan langsung warga, sejumlah kejanggalan teknis ditemukan. Struktur utama disebut tidak sesuai spesifikasi. Tiang baja yang semestinya menggunakan IWF 250, justru dipasang IWF 150 yang lebih kecil dan dinilai tidak memadai. Rangka atap tampak renggang, sementara bentang bangunan mencapai sekitar 30 meter.
Lebih jauh, kualitas material juga dipertanyakan. Besi tulangan ditemukan dalam kondisi berkarat, bahkan sebelum digunakan. Cat pelindung anti karat tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dinding bangunan pun disebut tidak memenuhi standar teknis.
Secara kasat mata, warga menggambarkan bangunan itu tidak kokoh—terlihat goyang dan rapuh. Kekhawatiran pun berkembang: jika tetap digunakan, gedung tersebut berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Tak hanya aspek fisik, persoalan anggaran turut menjadi sorotan. Warga menyebut Dana Desa yang semestinya mencapai Rp880 juta per tahun, berkurang drastis hingga tersisa sekitar Rp369 juta selama kurun enam tahun untuk pembiayaan proyek tersebut. Selisih angka ini memunculkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, warga Kecamatan Jrengik resmi melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa.
Mereka juga menyampaikan tuntutan tegas: audit menyeluruh di 14 desa, perbaikan total bangunan sesuai standar, serta proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
╔══════════════════════════════════╗
🌿 “Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan.” 🌿
╚══════════════════════════════════╝
Laporan resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026 beserta dokumentasi pendukung telah dikirimkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD setempat.
Kini, harapan warga menggantung pada langkah aparat penegak hukum. Sebab bagi mereka, ini bukan sekadar proyek yang gagal—melainkan ancaman nyata yang menunggu waktu.
(C)












