Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Ketika Laporan Membeku: Jeritan Sunyi Seorang Ibu Menunggu Keadilan di Meja Penyidikan

55
×

Ketika Laporan Membeku: Jeritan Sunyi Seorang Ibu Menunggu Keadilan di Meja Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA| BUSERKOTA.Com — Waktu berjalan, tetapi hukum seakan diam di tempat. Di antara lembar-lembar laporan yang tersimpan rapi sejak 30 Agustus 2025, terselip suara yang tak kunjung dijawab—suara seorang ibu, seorang guru, seorang Aparatur Sipil Negara, yang menanti kepastian dari negara yang seharusnya melindunginya.

Imelda Christina Bessie, S.Pd, tak hanya membawa berkas ketika melapor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia membawa luka—luka ekonomi, luka batin, dan luka kepercayaan. Namun hingga hari ini, lebih dari ±8 bulan berlalu, perkara yang ia laporkan belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang ia terima bertanggal sama dengan hari ia melapor: 30 Agustus 2025. Setelah itu, sunyi.

╔══════════════════════════════════╗
❝ Dalam diamnya waktu yang panjang,
bukan hanya perkara yang tertunda,
tetapi juga harapan yang perlahan layu. ❞
╚══════════════════════════════════╝

Laporan yang diajukan bukan perkara ringan. Ia menyoal dugaan penelantaran dalam rumah tangga—ketiadaan nafkah selama masa pisah rumah yang kini memasuki tahun kedua, dugaan kekerasan psikis yang menggerus kondisi mental, hingga absennya tanggung jawab terhadap anak, bahkan saat anak mengalami kecelakaan.

Semua itu, bagi Imelda, bukan sekadar catatan hukum. Itu adalah realitas yang ia jalani setiap hari.

“Sebagai korban, saya tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga beban psikologis yang berkepanjangan. Namun sampai hari ini, tidak ada kejelasan proses hukum atas laporan saya,” ujarnya dengan nada yang tak lagi sekadar kecewa—tetapi juga lelah.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Padahal, dalam prinsip akuntabilitas, setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan perkembangan berkala melalui SP2HP sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelapor.

Situasi ini juga menempatkan korban dalam ruang ketidakpastian yang berkepanjangan—sebuah kondisi yang justru bertentangan dengan semangat perlindungan hukum terhadap korban penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

Imelda pun mendesak Kapolda NTT untuk segera memberikan kejelasan atas perkara tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan lambannya penanganan ini ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan klasik dalam sistem penegakan hukum: ketika prosedur berjalan lebih lambat dari rasa keadilan masyarakat. Keterlambatan penanganan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Jika tidak ditangani dengan serius, kondisi seperti ini berpotensi memperlemah legitimasi institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Solusi dan Jalan Keluar

Bagi penyidik, percepatan penanganan perkara menjadi keharusan, bukan pilihan. Evaluasi internal perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau teknis yang menghambat proses. Penerbitan SP2HP secara berkala harus dijalankan secara disiplin sebagai bentuk transparansi. Selain itu, gelar perkara secara terbuka dan terukur dapat menjadi langkah penting untuk menentukan arah penanganan berikutnya.

Bagi pelapor, langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain mengajukan permohonan resmi percepatan penanganan perkara, meminta klarifikasi tertulis atas perkembangan kasus, serta melibatkan lembaga pengawas seperti Propam Polri dan Kompolnas guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Pendampingan hukum dan psikologis juga menjadi penting agar korban tetap memiliki kekuatan dalam menghadapi proses panjang ini.

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar tentang pasal dan prosedur, tetapi tentang manusia—tentang rasa aman, tentang keadilan, dan tentang harapan yang tidak boleh dibiarkan mati perlahan.

Sebab ketika laporan dibiarkan membeku, yang ikut membeku bukan hanya proses hukum—tetapi juga kepercayaan.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *