JAKARTA |BUSERKOTA.Com — Waktu berjalan nyaris genap setahun, namun kepastian hukum masih terasa jauh bagi ICB (Imelda Cristina Bessin). Di tengah harap yang tak kunjung reda, ia memilih bersuara—bukan sekadar mengingatkan, tetapi juga mempertanyakan janji yang belum ditepati.
Surat resmi dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT tertanggal April 2026 telah ia terima. Isinya jelas: penyidik masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi, termasuk dua anak yang berkaitan dengan perkara, serta menjanjikan gelar perkara lanjutan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
Namun bagi Imelda, penjelasan administratif itu belum menjawab kegelisahan yang ia rasakan.
╔════════════════════════════════╗
❝ “Satu langkah memang sudah baik, tapi saya belum puas. Semua saksi sudah diperiksa. Yang saya pertanyakan, janji untuk gelar perkara itu—sampai hari ini belum ada kepastiannya.” ❞
╚════════════════════════════════╝
Dalam pernyataannya, Imelda mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik beralasan masih ada sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan. Bahkan setelah pergantian kepala unit (kanit), ia mengaku kembali dijanjikan gelar perkara lanjutan. Namun waktu terus berjalan tanpa kejelasan.
Lebih dari sekadar prosedur, bagi Imelda ini adalah soal pengalaman pahit yang tidak ingin terulang.
╔════════════════════════════════╗
❝ “Ini sudah mau satu tahun. Jangan sampai seperti kasus lakalantas anak saya dulu—satu tahun baru naik ke kejaksaan.” ❞
╚════════════════════════════════╝
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik, disebutkan bahwa perkara dugaan penelantaran masih berada pada tahap penyelidikan. Gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya pada Februari 2026 belum dapat meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Penyidik juga mencatat sejumlah langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, pendalaman keterangan korban dan terlapor, hingga koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan anak yang terlibat.
Meski demikian, surat tersebut menegaskan bahwa SP2HP hanya bersifat informasi perkembangan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Di titik inilah kegelisahan Imelda menemukan nadinya—antara proses yang berjalan dan kepastian yang tak kunjung datang.
Ia tidak menolak proses, tetapi menuntut konsistensi.
Ia tidak menutup ruang hukum, tetapi meminta kejelasan arah.
Di balik lembaran surat resmi dan bahasa prosedural, ada seorang ibu yang terus menunggu—dengan harapan sederhana: keadilan yang tidak tertunda.
╔════════════════════════════════╗
❝ “Saya hanya ingin kepastian. Kalau memang ada janji gelar perkara, tolong ditepati.” ❞
╚════════════════════════════════╝
Kini, publik menanti: apakah janji itu akan segera diwujudkan, atau kembali larut dalam waktu yang tak pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.














