ACEH SINGKIL |BUSERKOTA.Com – Suara keras itu terdengar dari seberang sambungan telepon. Tegas,Tajam. Seolah hendak membelah sunyi panjang penegakan hukum yang selama ini dianggap tumpul terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga melanggar aturan.
Di tengah polemik aktivitas perusahaan perkebunan dan industri di Kabupaten Aceh Singkil, Sutan Nasomal menyerukan langkah tegas pemerintah bersama aparat TNI dan Polri untuk menutup permanen seluruh perusahaan ilegal maupun yang membangkang terhadap keputusan negara.
“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan. Baru betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media nasional dan internasional, Selasa, 12 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project yang disebut masih beroperasi meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar perusahaan.
Menurut Prof. Sutan, Presiden diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan seluruh keputusan pencabutan izin perusahaan yang dianggap melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah terkait pembatalan izin, HGU, HGB maupun aktivitas usaha ilegal harus dikawal secara serius oleh aparat negara agar memiliki kekuatan eksekusi nyata di lapangan.
╔══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╗
“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang membangkang terhadap hukum. Ketika izin dicabut namun aktivitas tetap berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan.”
╚══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╝
Prof. Sutan menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berbasis risiko.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 untuk bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Pencabutan izin itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam keputusan pemerintah, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun berdasarkan pantauan lapangan yang disampaikan Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan hingga Selasa, 12 Mei 2026, meski sanksi pencabutan telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah keputusan negara benar-benar memiliki daya paksa, atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif di atas meja birokrasi.
Di Aceh Singkil, suara penegakan hukum kini kembali menggema. Dan publik menunggu, apakah negara benar-benar hadir dengan ketegasan, atau kembali kalah oleh kepentingan yang lebih besar dari hukum itu sendiri.














