MAKASSAR |BUSERKOTA.Com – Di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel, sorotan kini mengarah pada proses pengalokasian serta pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sejumlah kalangan menilai, setiap kebijakan anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika terjadi perubahan kebijakan yang memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Atas dasar itu, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekretaris Daerah Kota Makassar guna memberikan penjelasan terkait proses penganggaran hingga pencairan dana hibah tersebut.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengalokasian maupun pencairan dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama karena pencairannya disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Makassar memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan terkait pencairan dana hibah KONI. Pemeriksaan ini penting agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ajharil Akbar.
Selain aspek administratif, APAK dan GRH juga meminta penyidik mendalami adanya hubungan kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota Makassar yang disebut berada dalam partai politik yang sama, yakni Partai Golkar.
Menurut Ajharil, pendalaman terhadap hubungan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bagian dari proses klarifikasi guna memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun perlakuan khusus dalam pengambilan kebijakan.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kedekatan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kebijakan diambil secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, meminta Kejaksaan Negeri Makassar turut memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda pernah menyampaikan bahwa KONI Makassar tidak memperoleh alokasi dana hibah dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 karena tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun Renja, serta mempertimbangkan persoalan hukum terkait pengelolaan dana hibah KONI pada periode sebelumnya.
Namun, dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KONI Kota Makassar justru memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar.
“Perubahan kebijakan ini perlu dijelaskan kepada publik, termasuk dasar perencanaan, mekanisme pembahasan anggaran, serta alasan yang melatarbelakangi perubahan tersebut. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Ishadul.
Menurut APAK dan GRH, pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran hibah tersebut, sehingga seluruh mekanisme dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara kontekstual, dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, setiap perubahan kebijakan anggaran, terlebih yang bernilai besar, merupakan hal yang wajar untuk diklarifikasi apabila memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum juga harus dipahami sebagai mekanisme pencarian fakta, bukan serta-merta sebagai bentuk penetapan adanya kesalahan hukum.
Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan pemanggilan terhadap Wali Kota Makassar maupun Sekretaris Daerah Kota Makassar merupakan bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan berkeadilan.
Mereka menilai setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pencairan keuangan daerah seyogianya bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Makassar akan bekerja secara independen, profesional, dan objektif. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah KONI dapat dimintai keterangan demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” tutup Ajharil Akbar.
Pada akhirnya, keterbukaan setiap penyelenggara pemerintahan dalam memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum bukan hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga merupakan wujud pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Sebab, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah hanya dapat tumbuh ketika setiap kebijakan dijalankan secara transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum yang berlaku.














