ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Atambua kembali menjadi panggung pertarungan argumentasi hukum. Di balik tumpukan berkas dan perdebatan norma, tim kuasa hukum PK berupaya meyakinkan hakim bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka hingga proses penangkapannya tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Sidang yang terus bergulir itu memasuki babak penting ketika tim kuasa hukum menyerahkan 13 alat bukti sebagai fondasi permohonan praperadilan. Seluruh bukti tersebut dihadirkan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap PK.
Salah satu tim kuasa hukum PK Fransisco Bernando Bessi, S.H., menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan telah disusun secara sistematis dan diyakini mampu memperkuat dalil permohonan yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Kami telah mengajukan 14 alat bukti dalam persidangan. Kami optimistis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan karena fakta-fakta yang kami ajukan menunjukkan adanya aspek hukum yang patut diuji oleh hakim,” ujar Fransisco Bernando Bessi, S.H.
Menurutnya, salah satu bukti yang menjadi perhatian utama adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban, yang disebut memuat keterangan bahwa PK bukan pelaku dalam perkara yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai keterangan ibu korban serta pendapat ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan memberikan perspektif baru yang dinilai berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Seluruh rangkaian pembuktian tersebut, lanjut Fransisco, diserahkan sepenuhnya kepada penilaian objektif hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Persidangan kini memasuki fase krusial. Hakim praperadilan akan menilai apakah proses penetapan tersangka dan penangkapan terhadap PK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, praperadilan memang menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini bukan untuk mengadili pokok perkara atau menentukan seseorang bersalah maupun tidak, melainkan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, sehingga hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.
Kini, perhatian publik tertuju pada putusan Pengadilan Negeri Atambua. Apa pun amar putusan yang akan dijatuhkan nantinya bukan sekadar menentukan nasib permohonan PK, tetapi juga menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berdiri di atas prosedur yang sah, keadilan yang terukur, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.














