Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Dugaan Kutipan PETI, SATMA AMPI Desak Bupati Periksa

161
×

Dugaan Kutipan PETI, SATMA AMPI Desak Bupati Periksa

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL |BUSERKOTA.Com — Riuh informasi tentang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Panabari, termasuk wilayah Desa Muara Batang Angkola, Kabupaten Mandailing Natal, mulai memasuki ruang yang lebih serius: tuntutan agar pemerintah daerah membuka pemeriksaan resmi.

Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Bupati Mandailing Natal tidak membiarkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat berhenti sebagai kabar tanpa kepastian.

Menurut dia, setiap informasi mengenai dugaan pengutipan dalam aktivitas pertambangan, terlebih yang dikaitkan dengan aparatur atau lembaga pemerintahan desa, harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan BPD atau masyarakat yang diperintahkan untuk melakukan pengutipan terhadap aktivitas tambang, termasuk dugaan meminta bagian sebesar 5 persen dari hasil tambang emas, ini harus diperiksa. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan.”

Muhammad Saleh meminta Bupati memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satriya Wira, sekaligus meminta klarifikasi kepada Ketua BPD Muara Batang Angkola, Zul Fahri, terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Bagi SATMA AMPI Madina, pemeriksaan diperlukan bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memisahkan antara informasi, dugaan, dan fakta.

Dari Isu Menjadi Pemeriksaan

Sejumlah pertanyaan, menurut Muhammad Saleh, perlu dijawab secara terang.

Di antaranya mengenai dugaan adanya pihak yang ditempatkan sebagai pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi, siapa yang memberikan perintah apabila pengutipan benar terjadi, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta ke mana uang atau bagian yang disebut-sebut tersebut diarahkan.

“Bupati jangan hanya menunggu persoalan ini membesar. Perintahkan Inspektorat turun, periksa kepala desa, klarifikasi BPD, telusuri siapa yang mengutip, atas dasar apa pengutipan dilakukan, dan ke mana uang atau bagian tersebut diarahkan.”

Namun, ia juga membuka ruang bagi kemungkinan bahwa informasi yang berkembang tersebut tidak benar.

“Kalau ternyata tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa informasi itu tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan.”

Pernyataan itu menjadi penting karena dugaan pengutipan yang dikaitkan dengan aktivitas PETI menyentuh dua persoalan sekaligus: aktivitas pertambangan yang disebut tanpa izin dan dugaan keterlibatan atau penggunaan nama unsur pemerintahan desa.

Keduanya, menurut Muhammad Saleh, tidak seharusnya dibiarkan berada di wilayah abu-abu.

Musyawarah Desa dan Persoalan Lahan

Selain dugaan pengutipan, Muhammad Saleh meminta Bupati mencermati informasi mengenai musyawarah yang disebut berkaitan dengan persoalan pengusiran untuk kepentingan masjid dan warga lanjut usia atau jompo.

Ia meminta seluruh proses tersebut diperiksa secara menyeluruh apabila benar terdapat keputusan atau tindakan yang kemudian dipersepsikan membuka ruang bagi penguasaan maupun pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai ada keputusan atau musyawarah desa yang kemudian dipersepsikan seolah-olah melegalkan penguasaan lahan atau membuka ruang bagi pemilik alat berat. Semua harus dilihat dokumennya, siapa yang hadir, apa keputusan musyawarahnya, dan apa dasar hukumnya.”

Menurutnya, dokumen dan fakta lapangan harus menjadi dasar untuk menilai persoalan tersebut, bukan sekadar informasi yang beredar dari satu pihak ke pihak lainnya.

Bupati Diminta Tidak Membiarkan

Muhammad Saleh menilai Bupati Mandailing Natal memiliki tanggung jawab memastikan aparatur pemerintahan desa bekerja sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan dinilai menjadi jalan paling tepat untuk mendapatkan kepastian.

“Pak Bupati jangan hanya mendengar dari satu pihak. Turunkan Inspektorat. Periksa secara terbuka dan objektif. Kalau Kades benar, katakan benar. Kalau BPD benar, katakan benar. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap siapapun.”

Pemeriksaan Bukan Penghakiman

Secara kontekstual, tuntutan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di tingkat desa merupakan bagian dari pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan. Namun, pemeriksaan harus tetap berpegang pada asas objektivitas dan praduga tak bersalah. Dugaan pengutipan, keterlibatan aparatur desa, maupun persoalan penguasaan lahan perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan fakta lapangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.

Muhammad Saleh menegaskan SATMA AMPI Madina tidak bermaksud menghakimi Kepala Desa maupun BPD Muara Batang Angkola.

Yang diminta, kata dia, adalah kepastian.

“Intinya sederhana: Bupati harus periksa, bukan membiarkan. Pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan justru untuk membuktikan apakah dugaan masyarakat itu benar atau tidak.”

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kami meminta Inspektorat turun dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri apabila ditemukan indikasi pidana.”

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang angka 5 persen yang disebut dalam dugaan pengutipan.

Lebih jauh, ini tentang bagaimana kewenangan pemerintahan desa dijaga agar tetap berada di jalurnya, bagaimana suara masyarakat memperoleh tempat untuk diperiksa, dan bagaimana sebuah dugaan tidak dibiarkan tumbuh menjadi kecurigaan tanpa ujung.

Sebab, ketika sebuah isu menyentuh kewenangan publik, jalan menuju kebenaran bukanlah pembiaran—melainkan pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan berani.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *