Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Sabu Sekilo, J Dijatuhi Vonis 15 Tahun

90
×

Sabu Sekilo, J Dijatuhi Vonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim PN Pangkalan Bun menyatakan Terdakwa J terbukti menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram. Vonis 15 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 17 tahun.

SUKAMARA | BUSERKOTA.Com — Palu hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (31/8/2026), mengakhiri satu perkara narkotika dengan hukuman panjang: 15 tahun penjara.

Terdakwa J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1 kilogram.

Putusan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara peredaran narkotika dalam jumlah tersebut membawa konsekuensi hukum serius.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa J melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukamara yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara pada sidang 10 Agustus 2026.

Meski demikian, hukuman 15 tahun tetap menempatkan perkara tersebut dalam kategori serius. Sebab di balik satu kilogram sabu bukan hanya terdapat angka dalam barang bukti, tetapi juga persoalan mengenai mata rantai peredaran narkotika yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat.

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Kalimantan Tengah dan Kejati Kalteng. Penanganan penuntutan kemudian dialihkan kepada Kejari Sukamara lantaran locus delicti, atau lokasi tindak pidana, berada di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.

Usai persidangan, JPU Kejari Sukamara, Muhamad Iman, S.H., menegaskan bahwa tuntutan tinggi dan vonis yang dijatuhkan menjadi bagian dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Tuntutan dan vonis yang relatif tinggi ini adalah upaya dan bentuk keseriusan kami sebagai APH dalam menyelamatkan generasi muda. Ini komitmen kami,” tegas Iman.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pemberantasan narkotika dalam perspektif yang lebih luas. Penegakan hukum tidak berhenti pada menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkotika.

Iman mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menjauhi narkotika. Menurutnya, narkotika memiliki dampak hukum dan sosial yang destruktif.

Secara kontekstual, perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah dugaan tindak pidana narkotika bergerak melalui tahapan penegakan hukum hingga berujung pada putusan pengadilan. Setelah Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti, vonis 15 tahun menjadi konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Kini, Terdakwa J harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim.

Di ruang sidang, sebuah putusan telah diketuk. Di luar ruang sidang, pesan hukumnya tetap menggema: ketika narkotika mencoba merusak masa depan, hukum dituntut hadir untuk memutus mata rantainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *