BINJAI |BUSERKOTA.Com — Di tengah upaya memberantas perjudian yang disebut kian banyak tiarap, arena laga ayam justru dikabarkan kembali menggeliat di Kota Binjai. Di Jalan Sinabung, Kelurahan Binjai Estate, serta kawasan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, riuh sebuah pertandingan yang mengandalkan adu nyali ayam disebut akan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026.
Pertandingan itu bukan sekadar laga biasa. Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan tersebut dikelola oleh Aan dan Codet dengan mengusung nama “BIG GAME CODET FARM Medan Cup”. Bahkan, penantang dari Thailand disebut telah tiba di Sumatera Utara dengan membawa ayam aduannya.
Kabar mengenai agenda tersebut diketahui awak media pada Jumat, 18 September 2026, setelah sejumlah unggahan beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk Facebook. Dalam informasi yang beredar, pertandingan itu juga menawarkan hadiah berupa sepeda motor.
Kemunculan agenda tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kota Binjai. Sebab, bila benar pertandingan itu berlangsung sebagaimana informasi yang beredar, publik tentu menanti langkah kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki unsur perjudian dan bagaimana tindakan hukum akan dilakukan.
Sorotan kemudian mengarah kepada jajaran Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto serta Polres Binjai yang dipimpin AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K. Dalam naskah informasi yang diterima media, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya pemberian “upeti” kepada aparat. Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan fakta yang telah terkonfirmasi.
Di tengah sorotan itu, Rudi, warga Kota Binjai, menyampaikan kegelisahannya. Ia menduga keberlangsungan aktivitas tersebut tidak terlepas dari adanya perlindungan tertentu dari oknum aparat.
“Perjudian itu dapat terselenggara karena diduga adanya pemberian upeti kepada APH. Tanpa hal itu, bagaimana perjudian ini bisa berjalan, apalagi ini sudah cukup lama serta Aan dan Codet ini pemain lama untuk perjudian jenis laga ayam di Kota Binjai,” ujar Rudi kepada jurnalis ini.
Pernyataan Rudi memperlihatkan keresahan sebagian warga terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut telah berlangsung cukup lama. Pada saat yang sama, tudingan mengenai pemberian uang kepada aparat merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Rudi juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil. Menurut dia, aparat kepolisian harus menunjukkan sikap yang sama terhadap seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk apabila dugaan perjudian laga ayam tersebut benar-benar terjadi.
“Masyarakat saat ini pun mulai jenuh apabila hal ini tidak diberantas. Aparat khususnya Polri jangan hanya berani kepada rakyat kecil, namun yang ilegal tetap dibiarkan,” katanya.
Sorotan terhadap laga ayam ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan nasional kepolisian yang selama ini menempatkan pemberantasan perjudian sebagai bagian dari penegakan hukum. Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan berbagai bentuk perjudian juga menjadi konteks penting bagi publik untuk melihat sejauh mana pengawasan dan tindakan hukum dijalankan di tingkat daerah.
Dalam konteks itu, persoalannya bukan semata tentang seekor ayam yang turun ke arena. Jika informasi mengenai pertandingan tersebut benar dan di dalamnya terdapat unsur perjudian, maka ruang publik berhak memperoleh kepastian: apakah kegiatan itu telah terdeteksi aparat, apakah ada tindakan pencegahan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum yang akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, jika sebagian informasi yang beredar ternyata tidak benar, klarifikasi resmi dari kepolisian juga menjadi penting agar tudingan tidak berkembang menjadi prasangka.
Hingga pertandingan yang disebut akan digelar pada Minggu, 20 September 2026 itu tiba, perhatian publik Kota Binjai tertuju pada satu hal sederhana: apakah arena laga ayam itu benar-benar akan berlangsung, dan bagaimana hukum hadir di tengahnya.
Sebab, di sebuah kota yang menginginkan ketertiban, suara kepakan sayap di arena perjudian tidak semestinya lebih terdengar daripada suara hukum.














