Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Menelisik Tunjangan Kesejahteraan DPRD Belu: Antara Hak, Administrasi dan Pertanggungjawaban Uang Negara

6
×

Menelisik Tunjangan Kesejahteraan DPRD Belu: Antara Hak, Administrasi dan Pertanggungjawaban Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H, M.H
Pengamat Hukum Pidana dan Hukum Kebijakan Publik

— Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu pada Senin, 14 September 2026, di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belu dan rumah pemilik usaha Chatering Sejahtera merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Belu, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.

Dari Kantor Sekretariat DPRD Belu, penyidik menyita 32 barang bukti, terdiri atas 29 barang atau dokumen penting, dua unit laptop dan satu unit komputer PC.

Sementara dari rumah pemilik usaha Chatering Sejahtera, penyidik menyita 21 dokumen, satu stempel dan satu unit laptop.

Kejaksaan Negeri Belu juga menyatakan telah memeriksa 12 orang saksi dari luar Sekretariat DPRD Belu dan selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dari jajaran Sekretariat DPRD Belu, baik yang masih aktif, purnatugas maupun yang telah berpindah tugas, dengan berpedoman pada dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan.

Pada titik inilah perkara tersebut harus dilihat secara lebih jernih: penggeledahan bukanlah putusan bersalah, penyitaan bukanlah bukti final korupsi, dan pemeriksaan saksi bukanlah penetapan seseorang sebagai pelaku.

Semua tindakan penyidikan harus diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil dengan tetap menghormati hak setiap orang dan asas praduga tak bersalah.

Penyidikan harus bergerak dari dokumen menuju fakta hukum

KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperbarui kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta pengaturan mengenai upaya paksa dan mekanisme praperadilan.

Karena itu, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Belu harus dibangun di atas rantai pembuktian yang utuh.

Dokumen yang disita harus dijawab dengan pertanyaan hukum yang sederhana tetapi fundamental:

Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menetapkan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang membayar? Kepada siapa pembayaran dilakukan? Apa dasar hukumnya? Apakah barang atau jasa benar-benar diterima? Berapa nilai sebenarnya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Dan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar banyaknya dokumen yang disita.

Sebab dalam perkara keuangan daerah, substansi hukum tidak berhenti pada ada atau tidaknya kuitansi. Yang harus diuji adalah legalitas, kewenangan, prosedur, substansi belanja, realisasi kegiatan, kewajaran nilai, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban administrasinya.

Hak keuangan DPRD bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban

Perlu dipahami secara proporsional bahwa pimpinan dan anggota DPRD memang memiliki hak keuangan dan administratif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, hak keuangan tidak identik dengan hak untuk menggunakan anggaran tanpa batas.

DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran serta pengawasan. UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda.

Artinya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD tetap merupakan uang publik yang harus dikelola berdasarkan hukum.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sekaligus menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka pertanggungjawaban hukum.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pelaksanaan belanja daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian internal serta penyelesaian kerugian negara/daerah.

Lebih khusus lagi, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga penyelesaian kerugian keuangan daerah.

Dengan demikian, jika belanja rumah tangga pimpinan DPRD tersebut memang mempunyai dasar hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta substansial, maka hak tersebut harus dihormati.

Sebaliknya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hukum juga harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, kedudukan maupun masa jabatan seseorang.

Jaksa jangan berhenti pada administrasi

Di sinilah profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri Belu diuji.

Penyidik perlu membedakan secara cermat antara:

kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur keuangan, kerugian daerah akibat mekanisme pengelolaan keuangan, dan tindak pidana korupsi.

Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, tidak boleh pula persoalan yang secara nyata memenuhi unsur pidana kemudian berhenti hanya karena dibungkus dalam dokumen administrasi.

Karena itu, penyidik idealnya membangun konstruksi perkara berdasarkan tiga lapisan.

Pertama, lapisan administrasi.
Apakah terdapat dasar penganggaran, dasar hukum pemberian, dokumen pelaksanaan anggaran, surat keputusan, bukti pembayaran, kontrak atau dokumen pengadaan serta pertanggungjawaban yang sah?

Kedua, lapisan keuangan.
Apakah uang benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya? Apakah barang atau jasa benar-benar diterima? Apakah harga yang dibayarkan wajar? Apakah terdapat pembayaran fiktif, mark-up, pembayaran berulang, penerima yang tidak berhak atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta?

Ketiga, lapisan pidana.
Apabila ditemukan penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku?

UU Tipikor sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi salah satu landasan penting dalam pemberantasan korupsi, dengan perkembangan status beberapa ketentuannya setelah berlakunya KUHP Nasional.

Karena itu, konstruksi hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar perkara tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi kerugian negara.

Kerugian negara harus dibuktikan, bukan diasumsikan

Dalam perkara seperti ini, pertanyaan paling penting akhirnya bermuara pada satu hal:

Apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau daerah?

Jika terdapat dugaan kerugian, besaran dan sumber kerugiannya harus dihitung berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa sebaiknya tidak hanya menghitung nominal berdasarkan selisih dokumen, tetapi menelusuri aliran uang dan realisasi belanja secara menyeluruh.

Jika ditemukan pembayaran kepada pihak ketiga, pemeriksaan perlu menjawab apakah pekerjaan atau barang benar-benar ada.

Jika ditemukan dokumen pertanggungjawaban, harus diuji apakah dokumen tersebut sesuai dengan kenyataan.

Jika ditemukan pembayaran yang tidak semestinya, perlu ditelusuri siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima manfaat dan bagaimana proses pembayaran tersebut terjadi.

Dengan pendekatan demikian, perkara tidak hanya menghasilkan angka kerugian, tetapi juga menghasilkan konstruksi pertanggungjawaban hukum yang terang.

Menyelamatkan uang negara harus menjadi orientasi

Penegakan hukum korupsi seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada menghukum orang.

Ada tujuan yang jauh lebih besar, yakni melindungi keuangan negara dan memastikan uang rakyat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan kerugian keuangan daerah, langkah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari penanganan perkara, tanpa mengurangi proses pembuktian pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

UU Perbendaharaan Negara sendiri mengatur penyelesaian kerugian negara/daerah sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif kebijakan publik, uang yang berhasil diselamatkan bukan hanya angka dalam laporan pemeriksaan.

Di balik angka itu terdapat jalan desa, sekolah, pelayanan kesehatan, air bersih, fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang seharusnya dibiayai oleh APBD.

Karena itu, setiap rupiah APBD harus diperlakukan sebagai amanah rakyat.

Untuk Kejaksaan Negeri Belu: tuntaskan secara profesional

Kejaksaan Negeri Belu patut diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan independen berdasarkan alat bukti.

Namun publik juga mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara sesuai batas-batas hukum dan kepentingan penyidikan.

Penyidikan hendaknya dilakukan secara:

terukur dalam mencari alat bukti,
cermat dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab,
transparan dalam komunikasi publik,
profesional dalam menghitung kerugian, dan
tegas apabila unsur pidana benar-benar terpenuhi.

Jangan sampai perkara menjadi sekadar perdebatan politik atau opini publik.

Biarkan dokumen berbicara.

Biarkan saksi menerangkan fakta.

Biarkan pemeriksaan ahli menjelaskan aspek teknis.

Biarkan audit menentukan persoalan keuangan.

Dan biarkan hukum menentukan pertanggungjawabannya.

Dengan demikian, jika akhirnya ditemukan tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat dibawa ke tahap penuntutan dengan konstruksi yang kuat.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan menyeluruh tidak ditemukan unsur pidana, proses hukum juga harus berani memberikan kepastian berdasarkan fakta dan hukum.

Itulah keadilan yang sesungguhnya.

Pesan untuk DPRD Belu

Peristiwa ini juga harus menjadi momentum evaluasi kelembagaan bagi DPRD Belu.

DPRD bukan hanya lembaga politik.

DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

Karena itu, penggunaan hak keuangan harus disertai kesadaran bahwa setiap fasilitas, tunjangan dan belanja yang bersumber dari APBD mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban.

Lembaga DPRD perlu memperkuat:

  1. ketelitian dalam perencanaan dan penganggaran;
  2. kepatuhan terhadap dasar hukum setiap belanja;
  3. verifikasi terhadap bukti dan realisasi pembayaran;
  4. pengendalian internal Sekretariat DPRD;
  5. transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban;
  6. pemisahan yang jelas antara kewenangan politik DPRD dan fungsi administratif pengelolaan keuangan; serta
  7. evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

DPRD tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan hukum.

Sebaliknya, lembaga perwakilan rakyat harus menjadikan pemeriksaan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola.

Sebab lembaga yang kuat bukan lembaga yang tidak pernah diperiksa.

Lembaga yang kuat adalah lembaga yang mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakannya.

Jangan biarkan hukum menjadi bayang-bayang politik

Perkara ini hendaknya tidak diposisikan sebagai pertarungan antara Kejaksaan dan DPRD.

Kejaksaan menjalankan kewenangan penegakan hukum.

DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keduanya memiliki ruang kerja masing-masing.

Yang harus menjadi titik temu adalah kepentingan rakyat dan penyelamatan keuangan daerah.

Jika benar tidak terjadi pelanggaran, fakta hukum harus menjernihkannya.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, mekanisme administrasi harus dijalankan.

Jika ditemukan kerugian keuangan daerah, mekanisme pemulihan harus ditempuh.

Dan jika ditemukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak boleh ada kriminalisasi.

Tetapi tidak boleh pula ada impunitas.

Penggeledahan di Sekretariat DPRD Belu dan rumah pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut kini menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rangkaian administrasi dan transaksi yang sedang disidik.

Publik tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada penyitaan dokumen.

Publik menunggu kebenaran hukum.

Apakah anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan?

Apakah seluruh proses administrasinya sah?

Apakah barang atau jasa benar-benar diterima?

Apakah terdapat pembayaran yang tidak semestinya?

Apakah terdapat kerugian keuangan daerah?

Dan apabila kerugian itu terbukti, siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkannya?

Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan alat bukti, bukan dengan asumsi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata berapa banyak orang yang diperiksa atau berapa banyak barang yang disita.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa terang fakta ditemukan, seberapa tepat hukum diterapkan, seberapa kuat pertanggungjawaban dibuktikan, dan seberapa besar keuangan negara dapat diselamatkan.

Belu membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi sekaligus elegan.

Tegas terhadap penyimpangan.

Adil terhadap setiap orang.

Cermat terhadap administrasi.

Profesional terhadap pembuktian.

Dan berpihak kepada kepentingan rakyat melalui penyelamatan keuangan daerah.

Sebab APBD bukan milik pejabat. APBD adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.

Penulis: Agustinus Bobe Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *