TIMIKA |BUSERKOTA.Com— Di tanah Kamoro, adat bukan sekadar rangkaian kata yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ia adalah ingatan kolektif, suara para tetua, dan kesepakatan yang tumbuh dari tanah ulayat serta kehidupan masyarakatnya.
Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengukuhkan Yance Yohanis Boyau sebagai Kepala Suku Umum Kamoro pada Jumat, 18 September 2026, riak penolakan segera terdengar dari tubuh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).
LEMASKO menolak pengukuhan tersebut.
Bagi lembaga adat itu, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang berdiri sebagai kepala suku, melainkan tentang bagaimana sebuah kepemimpinan adat memperoleh legitimasi. LEMASKO menilai pengukuhan Yance dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui Musyawarah Adat Luar Biasa Suku Kamoro.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam pernyataan itu, LEMASKO menyebut pengukuhan Yance sebagai Kepala Suku Umum Kamoro tidak sah dari perspektif tata kelola adat yang mereka yakini.
“Pengukuhan yang mengatasnamakan Kepala Suku Umum Kamoro atas nama Yohanis Yance Boyao adalah tidak sah.”
Pernyataan itu menjadi titik tekan LEMASKO: bahwa kepemimpinan adat tertinggi tidak semestinya lahir dari keputusan satu kelompok, melainkan dari ruang musyawarah yang melibatkan mereka yang selama ini menjadi penjaga garis adat dan hak ulayat Kamoro.
Menurut LEMASKO, jabatan Kepala Suku Umum merupakan posisi adat tertinggi. Karena itu, penentuannya harus melibatkan para tetua adat, kepala marga, serta pemilik hak ulayat Suku Kamoro dari wilayah Tipuka hingga Potowaiburu.
“Harus diputuskan oleh semua Tetua Adat, semua Kepala Marga, semua pemilik hak ulayat Kamoro dari Tipuka sampai Potowaiburu. Bukan diputuskan oleh satu kelompok saja di dalam satu ruangan.”
Di balik pernyataan itu tersimpan kegelisahan yang lebih dalam: kekhawatiran bahwa keputusan mengenai kepemimpinan adat justru dapat menjadi sumber baru perpecahan apabila tidak dibangun di atas kesepakatan bersama.
LEMASKO bahkan mempertanyakan proses yang melatarbelakangi pengakuan Yance sebagai Kepala Suku Umum Kamoro. Mereka menyatakan tidak pernah ada musyawarah adat yang melibatkan seluruh unsur masyarakat Kamoro sebelum pengukuhan tersebut.
“Yang kami lihat hari ini bukan musyawarah, tapi kelompoknya Yance Boyao sendiri yang datang minta diakui oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mimika.”
Ketika Adat Berhadapan dengan Pengakuan Pemerintah
Dalam konteks masyarakat adat, pengakuan administratif pemerintah dan legitimasi adat merupakan dua hal yang dapat bersinggungan, tetapi tidak selalu identik. Karena itu, polemik pengukuhan Kepala Suku Umum Kamoro kini tidak hanya menyentuh persoalan siapa yang diakui, tetapi juga menyangkut mekanisme, representasi, dan ruang musyawarah yang dianggap sah oleh masyarakat adat sendiri.
LEMASKO menilai proses pengukuhan tersebut mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dan menyebutnya sebagai bentuk campur tangan kepentingan di luar mekanisme adat.
Mereka khawatir pengakuan terhadap satu kelompok tanpa melalui musyawarah bersama justru membuka ruang bagi dualisme kepemimpinan adat dan memperuncing persoalan di tengah masyarakat Kamoro.
LEMASKO Minta Pemerintah Menahan Pengakuan
Atas dasar itu, LEMASKO meminta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Bupati Mimika tidak memberikan pengakuan terhadap klaim tersebut sebelum digelar Musyawarah Adat Luar Biasa Suku Kamoro.
Mereka juga mendesak pemerintah memfasilitasi musyawarah adat yang melibatkan seluruh marga dan kampung Suku Kamoro secara terbuka serta transparan.
“Kami menuntut segera dilaksanakan Musyawarah Adat Luar Biasa Suku Kamoro yang melibatkan seluruh marga dan kampung, yang transparan dan terbuka.”
Dalam pernyataan terpisah, kelompok yang menolak pengukuhan tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat Kamoro dari wilayah timur hingga barat tidak akan mengakui kepemimpinan Yance Yohanis Boyau.
Mereka tetap menyatakan LEMASKO berada di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare.
Dengan pengukuhan Yance Yohanis Boyau sebagai Kepala Suku Umum Kamoro pada September 2026 dan munculnya penolakan dari LEMASKO, pertanyaan tentang siapa yang memiliki legitimasi mewakili masyarakat adat Kamoro kembali mengemuka.
Namun, LEMASKO menegaskan bahwa penolakan itu bukan dimaksudkan untuk membuka jalan bagi konflik.
Mereka menyatakan tetap menghormati pemerintah dan menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Kami cinta damai. Kami hormat pemerintah. Tapi adat tidak boleh dipermainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.”
Di tanah Kamoro, pada akhirnya, kepemimpinan adat bukan hanya tentang sebuah nama yang dikukuhkan. Ia adalah tentang suara yang didengar bersama, musyawarah yang dihormati, dan kesepakatan yang mampu menjaga agar adat tetap menjadi rumah—bukan menjadi alasan untuk saling menjauh.














