Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaSosial

Senjata dan Jejak Sunyi di Balik Keerom

7
×

Senjata dan Jejak Sunyi di Balik Keerom

Sebarkan artikel ini

KEEROM |BUSERKOTA.Com— Pagi di Keerom belum sepenuhnya membuka wajahnya ketika jejak sebuah perkara mulai ditarik dari titik yang sunyi.

Di balik rumah, jalan, dan kehidupan masyarakat yang berjalan seperti biasa, aparat Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua bergerak menyusuri potongan-potongan informasi yang dinilai berkaitan dengan sebuah perkara yang kini tengah dikembangkan.

Selasa, 15 September 2026, menjadi awal dari rangkaian penanganan perkara tersebut.

Sejumlah orang diamankan. Barang-barang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan. Dan dari sana, penyidik mulai menyusun kembali kepingan-kepingan informasi untuk mengetahui siapa berbuat apa, bagaimana keterkaitannya, serta sejauh mana peran masing-masing pihak.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.

Namun, bagi penyidik, penangkapan bukanlah akhir.

Ia justru pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih panjang.

Dari penindakan menuju pengungkapan

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa salah satu orang yang diamankan adalah HN alias YN, yang disebut aparat sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta.

Selain YN, aparat turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

Pemeriksaan kemudian diarahkan untuk memetakan peran masing-masing orang yang diamankan.

Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Yusuf.

Kalimat itu menjadi garis penting dalam perkara ini.

Sebab, dalam proses hukum, seseorang tidak semata-mata dinilai dari tempat ia ditemukan atau dengan siapa ia diamankan. Peran, keterlibatan, hubungan dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya tetap harus diuji melalui proses penyidikan.

Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa.

Di antaranya senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya.

Barang-barang itu kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa.

Tetapi pencarian belum berhenti.

Ketika penggeledahan membuka jejak baru

Pengembangan perkara membawa petugas menuju rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik kembali menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Kamis, 17 September 2026, menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm,” ungkap Yusuf.

Petugas juga mengamankan sejumlah senjata tajam, antara lain parang dan kampak.

Selain itu ditemukan beberapa senjata api panjang jenis PCP serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.

Satu per satu barang tersebut kemudian dipindahkan dari lokasi penggeledahan menuju Polres Keerom.

Di ruang pemeriksaan, benda-benda itu bukan lagi sekadar benda.

Bagi penyidik, masing-masing dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus diuji secara hukum: dari mana asalnya, siapa yang menguasai, bagaimana keterkaitannya dengan perkara, dan apakah terdapat hubungan dengan orang-orang yang diamankan.

Pertanyaan-pertanyaan itu belum selesai.

Bukti tidak boleh berhenti pada penemuan

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih berada dalam proses menguji seluruh informasi dan bukti yang diperoleh.

Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses hukum pada koridor pembuktian.

Sebab, dalam perkara pidana, penemuan suatu barang belum dengan sendirinya menjelaskan siapa pemiliknya atau siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

Keterkaitan tersebut harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan yang sah.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap hubungan antara pihak yang diamankan dengan barang-barang yang ditemukan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Adarma.

Pasal hukum menunggu pembuktian

Dalam perkara tersebut, YN disebut disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.

Menurut penjelasan Kasatgas Humas, Pasal 306 KUHP berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Adapun Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, pasal-pasal tersebut masih berada dalam bingkai proses penanganan perkara.

Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Yusuf.

Dengan demikian, konstruksi perkara masih bergerak.

Penyidik masih menguji bukti, memperdalam keterangan, dan menelusuri hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan barang-barang yang ditemukan.

Di antara informasi dan kabar yang berlari

Di tengah proses hukum itu, satu persoalan lain muncul: informasi.

Di wilayah konflik, kabar dapat bergerak jauh lebih cepat daripada proses pemeriksaan.

Satu penangkapan dapat melahirkan berbagai versi. Satu foto dapat beredar tanpa konteks. Satu klaim dapat berubah menjadi kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan pekerjaannya.

Karena itu, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi setiap perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Yusuf menyebut kemungkinan munculnya klaim berbeda dari kelompok tertentu setelah adanya penindakan.

Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya.

Pernyataan tersebut merupakan versi aparat dalam menjelaskan proses penanganan perkara. Sementara secara hukum, keterlibatan setiap orang tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Keerom menunggu jawaban dari proses hukum

Kini, barang-barang yang diamankan berada di Polres Keerom.

Senjata laras panjang rakitan. Amunisi kaliber 5,56 mm. Tiga puluh butir amunisi kaliber 9 mm. Parang. Kampak. PCP. Airsoft gun. Telepon seluler. Uang tunai.

Benda-benda itu menjadi bagian dari material penyidikan.

Tetapi benda tidak pernah berbicara sendiri.

Ia membutuhkan pemeriksaan, identifikasi, keterangan, dan pembuktian untuk menjelaskan maknanya di dalam sebuah perkara.

Begitu pula orang-orang yang diamankan.

Nama dan tuduhan tidak boleh menjadi akhir dari proses. Justru dari sanalah hukum harus bekerja lebih teliti—menyusun fakta, menguji bukti, mengurai peran, dan memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di Keerom, penyidikan masih berjalan.

Dan di tengah sunyi yang menyelimuti wilayah itu, satu hal menjadi penting: kebenaran hukum tidak lahir dari suara yang paling keras, melainkan dari fakta dan alat bukti yang mampu bertahan ketika diuji.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *