Oleh: Megy
— Indonesia adalah sebuah kapal besar yang terus bergerak di tengah gelombang kehidupan bernegara. Di dalamnya ada hukum, kekuasaan, ekonomi, dan harapan jutaan manusia. Tetapi sebuah kapal, betapapun kokohnya, tetap dapat karam ketika kebocoran dibiarkan terlalu lama.
Dalam metafora itu, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., melihat kejahatan keuangan sebagai salah satu kebocoran yang tidak boleh dibiarkan.
“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Karena itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” kata Luthfi.
Pandangan tersebut disampaikan DePA-RI ketika memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburrahman, S.H., M.H., bersama anggota komisi dari berbagai fraksi.
Bagi DePA-RI, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata soal bagaimana negara mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan negara menggunakan kewenangan tersebut tanpa kehilangan wajah keadilan.
Sebab, hukum yang tajam tetapi kehilangan integritas dapat berubah menjadi pedang yang melukai siapa saja. Sebaliknya, penegakan hukum yang memiliki niat baik tetapi tidak ditopang regulasi yang kuat akan mudah kehilangan daya gigit.
Luthfi mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne, yuris dan filsuf Belanda, serta Mitamayama Sozaburo, yuris dan filsuf Jepang, mengenai pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum.
Gagasan tentang “the man behind the gun” menjadi relevan: kualitas penegak hukum dan nilai moral manusia yang berada di belakang kewenangan hukum merupakan faktor penting dalam menentukan ke mana hukum diarahkan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya,” ujar Luthfi.
Tiga Pemerintahan, Satu Pekerjaan Rumah
RUU Perampasan Aset bukan gagasan yang baru lahir hari ini.
Gagasannya telah berjalan melintasi tiga periode kepresidenan. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gagasan tersebut mulai menguat melalui usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Penyusunan Naskah Akademik oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kemudian dilakukan pada 2012.
Wacana tersebut berlanjut pada pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui berbagai agenda reformasi hukum, termasuk pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Kini, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agenda tersebut kembali memperoleh perhatian politik dan legislasi.
Ketua Komisi III DPR RI bahkan menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III menyatakan akan bekerja secara maksimal untuk mendorong penyelesaiannya.
Panjang perjalanan tersebut menunjukkan satu hal: perampasan aset bukan pekerjaan legislasi yang sederhana. Ia menyentuh wilayah pidana, perdata, hak milik, pembuktian, kewenangan negara, hak korban, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Karena itu, kecepatan pembentukan undang-undang perlu berjalan beriringan dengan ketelitian merumuskan norma.
Ketika Aset Menjadi Titik Temu Keadilan
Secara konstitusional, gagasan kepastian hukum yang adil memperoleh pijakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerangka pemberantasan korupsi internasional, pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan hasil kejahatan kepada pihak yang berhak.
Indonesia sebenarnya tidak berdiri tanpa instrumen hukum.
Ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Narkotika, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah instrumen hukum lain. Negara juga memiliki lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, dan BPKP.
Namun, menurut Luthfi, keberadaan instrumen tersebut belum otomatis membuat pemulihan aset berjalan maksimal.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menemukan urgensinya.
Tetapi urgensi tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan negara untuk merampas harta seseorang tanpa batas.
Justru sebaliknya.
Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pagar hukum.
Pelajaran dari First Travel
DePA-RI menilai salah satu persoalan penting berada pada bagaimana aset yang telah dirampas dikelola dan dikembalikan secara adil.
Kasus First Travel menjadi salah satu pembelajaran yang patut dicermati. Dalam perkara tersebut, aset yang berkaitan dengan dana sekitar 63 ribu jamaah menjadi persoalan hukum hingga pada tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan aset untuk negara menimbulkan perdebatan mengenai posisi dana jamaah dan mekanisme perlindungan terhadap korban.
Bagi DePA-RI, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perampasan aset tidak boleh berhenti pada pertanyaan: berapa banyak yang berhasil dirampas negara?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: kepada siapa aset tersebut sesungguhnya harus dikembalikan?
Pemulihan aset harus memperhatikan hak korban, pihak ketiga yang beriktikad baik, serta kepentingan negara berdasarkan hukum.
Sebab, aset yang berasal dari kerugian masyarakat tidak serta-merta berubah menjadi milik negara hanya karena negara berhasil menyitanya.
Keadilan pemulihan harus menjadi bagian dari desain besar RUU Perampasan Aset.
NCB dan Tantangan Sebelum Aset Menghilang
DePA-RI juga mendorong penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi dan mekanisme yang ditentukan secara ketat oleh undang-undang.
Pandangan tersebut dikaitkan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, yang memberikan ruang bagi negara untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait perampasan aset tanpa mensyaratkan adanya putusan pidana dalam keadaan tertentu.
Bagi DePA-RI, mekanisme tersebut penting terutama untuk mencegah aset dipindahkan, disembunyikan, dialihkan, atau lenyap sebelum proses hukum selesai.
Di era digital, uang dapat bergerak lebih cepat daripada proses administrasi hukum. Aset dapat berpindah rekening, melintasi yurisdiksi, berubah bentuk, atau dialihkan kepada pihak lain hanya dalam hitungan waktu.
Karena itu, mekanisme tindakan sementara atau temporary injunction dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga agar objek hukum tetap tersedia hingga proses pemeriksaan selesai.
Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan keadilan.
NCB tetap harus berdiri di atas prinsip due process of law, hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil, serta prinsip truth and justice. Mekanisme tersebut juga harus memiliki batas kewenangan yang jelas dan menyediakan ruang keberatan serta pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang independen.
Model civil forfeiture di Amerika Serikat dapat menjadi bahan pembelajaran komparatif, tetapi tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa menyesuaikannya dengan sistem hukum dan prinsip konstitusional Indonesia.
LHKPN dan Mata Publik
Persoalan lain yang mendapat perhatian DePA-RI adalah transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan kekayaan pejabat publik bukan sekadar dokumen administratif. Dalam negara demokratis, transparansi kekayaan berkaitan dengan kepercayaan publik dan pencegahan konflik kepentingan.
Karena itu, penguatan LHKPN perlu berjalan bersama pembangunan platform digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang relevan mengenai perubahan kekayaan serta proses pemulihan aset secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton.
Publik adalah bagian dari mekanisme pengawasan.
Jangan Sampai Menjadi Pedang Kekuasaan
Pada titik inilah persoalan paling sensitif muncul.
RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membuka ruang bagi abuse of power maupun détournement de pouvoir. Kewenangan yang dibentuk untuk memberantas kejahatan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan pihak yang berbeda pandangan, lawan politik, atau mereka yang tidak disukai penguasa.
Karena itu, prinsip rule of law harus menjadi fondasi.
Pihak ketiga yang beriktikad baik harus memperoleh perlindungan. Mekanisme pemeriksaan harus transparan. Peradilan harus independen. Dan setiap tindakan perampasan harus dapat diuji berdasarkan hukum.
DePA-RI juga menekankan pentingnya keberadaan lembaga atau wadah yang mengelola aset rampasan negara secara profesional.
Orang-orang yang mengelolanya harus memiliki integritas, independensi, dan ketahanan terhadap intervensi politik.
Sebab, paradoks terbesar akan muncul apabila negara berhasil merampas aset dari pelaku kejahatan, tetapi kemudian gagal menjaga integritas dalam mengelola aset tersebut.
Empat Jalan yang Ditawarkan
Dalam pandangan DePA-RI, sedikitnya terdapat sejumlah agenda strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, kejahatan luar biasa dan langkah luar biasa.
Korupsi di sektor keuangan yang berdampak luas terhadap masyarakat perlu dipandang sebagai kejahatan yang membutuhkan respons hukum yang efektif. Kerja sama internasional dalam pelacakan, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset juga harus diperkuat.
Kedua, mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Regulasi harus memiliki pagar yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan. Prinsip due process of law harus dihormati, sementara keberadaan free and impartial tribunal harus dijamin.
Ketiga, pembuktian terbalik secara proporsional.
Penerapan reverse burden of proof atau omkering van bewijslast dapat dipertimbangkan dalam ruang yang dibenarkan hukum, tetapi harus dirumuskan secara proporsional agar tidak menggeser prinsip dasar perlindungan hak warga negara.
Keempat, sinergi antarlembaga.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian, pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK perlu bekerja dalam satu arsitektur penegakan hukum yang saling menguatkan.
Tidak boleh ada ego sektoral ketika yang hendak diselamatkan adalah kepentingan publik.
Bukan Sekadar Merampas
Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak semestinya diukur hanya dari nilai rupiah yang berhasil dirampas.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan aset tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel; apakah korban memperoleh haknya; dan apakah masyarakat merasakan manfaat dari proses pemulihan tersebut.
Sebab, hukum bukan sekadar kemampuan mengambil.
Hukum adalah kemampuan mengembalikan sesuatu kepada pihak yang berhak.
Di situlah keadilan menemukan bentuknya.
RUU Perampasan Aset karena itu perlu hadir bukan sebagai pedang kekuasaan, melainkan sebagai instrumen negara untuk memulihkan kerugian, menjaga harta publik, melindungi korban, dan memastikan hasil kejahatan tidak menjadi warisan bagi mereka yang memperolehnya secara melawan hukum.
Kapal besar bernama Indonesia akan terus berlayar.
Yang perlu dijaga bukan hanya agar kapal itu memiliki hukum yang tajam, tetapi juga agar mereka yang memegang kemudinya memiliki integritas. Sebab, hukum yang kuat tanpa moral dapat menjadi senjata. Sebaliknya, moral tanpa hukum yang kuat akan kehilangan daya.
Pada akhirnya, taring hukum hanya akan berarti apabila ia digunakan untuk menegakkan keadilan—bukan untuk melukai keadilan itu sendiri.
Tim Penyusun DePA-RI:
- Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. — Ketua
- Nirdamewati Sihite, S.H. — Anggota
- Bachtiar Marasabessy, S.H. — Anggota
- Kunthi Dyah Wardani, S.H. — Anggota
- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. — Anggota














