Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahan

Revitalisasi Sekolah Majene Disorot, Dugaan Intervensi Mengemuka

7
×

Revitalisasi Sekolah Majene Disorot, Dugaan Intervensi Mengemuka

Sebarkan artikel ini

MAJENE |BUSERKOTA.Com — Di balik rencana memperbaiki ruang-ruang sekolah yang menjadi tempat anak-anak menimba pengetahuan, muncul sebuah pertanyaan yang kini menunggu jawaban: siapa sesungguhnya yang berada di balik pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene?

Pertanyaan itu mengemuka bukan karena bangunan sekolah telah terbukti bermasalah, melainkan karena adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan Bupati Majene dan kelompok tertentu dalam pekerjaan program revitalisasi sekolah.

Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat dan Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar.

Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, satu prinsip hukum tetap harus berdiri tegak: dugaan bukanlah kesimpulan, dan informasi awal bukanlah bukti tindak pidana.

Seorang narasumber dari Majene yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.

Ia menyampaikan informasi tersebut sebagai sesuatu yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan diklarifikasi.

Tetapi sampai berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan atau intervensi pihak tertentu tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

Di antara sekolah, anggaran, dan kewenangan

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 bukan sekadar proyek pembangunan fisik.

Di balik dinding sekolah yang diperbaiki, terdapat uang negara, mekanisme pengelolaan anggaran, struktur pelaksana, serta tanggung jawab administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026 dilakukan melalui mekanisme swakelola.

Dalam mekanisme tersebut, kepala sekolah menjadi penanggung jawab kegiatan. Pelaksanaan pembangunan melibatkan tim dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, termasuk unsur masyarakat sesuai ketentuan program.

Pada pelaksanaan revitalisasi sebelumnya, sekolah penerima bantuan juga diarahkan membentuk tim pembangunan.

Komposisinya antara lain terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi sebagai ketua, bendahara dari satuan pendidikan, pelaksana dari unsur masyarakat atau orang tua murid yang mempunyai kemampuan konstruksi, serta unsur pengamanan.

Struktur tersebut memiliki makna penting.

Pekerjaan revitalisasi bukan ruang yang semestinya dapat dikendalikan secara informal oleh pihak di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, dokumentasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Ketika swakelola menjadi titik perhatian

Pedoman swakelola LKPP menempatkan kegiatan dalam beberapa fungsi penting, antara lain persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Tim pelaksana memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan, melakukan pencatatan, mengevaluasi perkembangan pekerjaan, serta menyampaikan laporan mengenai kemajuan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Sementara fungsi pengawasan tidak berhenti pada melihat apakah bangunan berdiri.

Pengawasan juga menyentuh aspek fisik dan administrasi.

Di sinilah persoalan revitalisasi sekolah menjadi penting dilihat dari perspektif hukum.

Jika seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, struktur pelaksana jelas, penggunaan anggaran dapat ditelusuri, pekerjaan sesuai kebutuhan sekolah, dan seluruh pertanggungjawaban administrasi tersedia, maka ruang bagi spekulasi dapat dipersempit.

Sebaliknya, apabila ditemukan pihak yang tidak memiliki kewenangan tetapi diduga mengendalikan pekerjaan, mengintervensi proses pelaksanaan, atau memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, persoalannya tentu memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Bukan berdasarkan rumor.

Bukan pula berdasarkan kedekatan politik.

Jaringan Jurnalis meminta APH mengawal

Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar mempertanyakan informasi yang beredar tersebut.

Mereka menilai program revitalisasi sekolah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan konsisten dengan mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene, menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Permintaan tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Pengawasan justru diperlukan sebagai langkah pencegahan agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Kami meminta APH ikut mengawal anggaran revitalisasi di setiap sekolah penerima bantuan. Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dan supaya pelaksanaannya benar-benar sesuai mekanisme swakelola.”

Pernyataan itu menempatkan isu revitalisasi sekolah dalam perspektif yang lebih luas: anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi amanah publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui

Jaringan tersebut juga meminta pihak yang berwenang membuka informasi mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, rencana penggunaan dana, struktur tim pelaksana, serta perkembangan pekerjaan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Transparansi semacam itu penting bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan pemberitaan.

Ia juga menjadi instrumen pencegahan.

Ketika nama sekolah, nilai anggaran, struktur pelaksana, volume pekerjaan, dan progres pembangunan dapat diketahui publik, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi.

Pada titik itulah keterbukaan informasi bertemu dengan prinsip pencegahan korupsi.

Namun apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya intervensi atau keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Majene, Dinas Pendidikan, kepala sekolah penerima program, tim pelaksana, maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan ini.

Ruang klarifikasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menjelaskan posisinya.

Sebab dalam kerja jurnalistik hukum, sebuah dugaan tidak boleh dipaksa menjadi vonis.

Menunggu jawaban dari ruang yang transparan

Pada akhirnya, persoalan revitalisasi sekolah di Majene tidak semestinya berhenti pada siapa yang disebut-sebut berada di balik sebuah pekerjaan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan, apakah uang negara digunakan sebagaimana mestinya, dan apakah setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui dokumen, penelusuran, klarifikasi, pengawasan, dan bila diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sebab sekolah adalah ruang masa depan.

Di sana anak-anak belajar membaca, menulis, menghitung, dan bermimpi tentang kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperbaiki sekolah semestinya berakhir pada satu tujuan: memperbaiki tempat belajar, bukan membuka ruang bagi kepentingan tersembunyi.

Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Redaksi berpegang pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *