Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPolitik

Tagih Janji Sprindik, Garda TTU Desak Kejati NTT Beri Kepastian Hukum

47
×

Tagih Janji Sprindik, Garda TTU Desak Kejati NTT Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com — Sebuah janji penegakan hukum kembali ditagih dari Kefamenanu.

Di tengah perhatian publik terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi dan gratifikasi di Timor Tengah Utara (TTU), Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU kembali meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka ruang informasi yang lebih terang mengenai perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Bagi Garda TTU, persoalannya bukan sekadar kapan sebuah perkara akan naik ke tahap berikutnya.

Yang dipertanyakan adalah kepastian.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok, S.E., menilai keterbukaan informasi tidak semestinya berhenti sebagai jargon kelembagaan. Menurut dia, ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangannya sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Paulus menyampaikan pandangan itu pada Selasa (6/10/2026).

Ia menempatkan transparansi sebagai bagian dari kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau Kejati NTT berbicara tentang transparansi dan keterbukaan publik, maka prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik, termasuk dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Paulus.

Bagi Garda TTU, keterbukaan bukan berarti seluruh materi penyelidikan atau penyidikan harus dibuka kepada publik.

Justru sebaliknya.

Informasi yang diberikan tetap harus berada dalam koridor hukum, tetapi masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional agar tidak dibiarkan menebak-nebak arah sebuah perkara.

janji sprindik yang kembali dipertanyakan

Sorotan Garda TTU terutama diarahkan pada perkembangan penanganan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah TTU.

Menurut Paulus, sebelumnya pernah ada informasi atau pernyataan dari pihak Kejati NTT mengenai rencana penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, hingga Selasa (6/10/2026), Garda TTU mengaku belum memperoleh kejelasan konkret mengenai perkembangan yang mereka tunggu.

Di sinilah kegelisahan itu kembali muncul.

Jika proses hukum memang sedang berjalan, publik membutuhkan penjelasan mengenai tahapan yang dapat disampaikan secara terbuka.

Jika terdapat kendala hukum atau alasan tertentu sehingga suatu informasi belum dapat dipublikasikan, menurut Garda TTU, penjelasan mengenai batasan tersebut juga penting diberikan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Paulus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi di lingkungan Kejaksaan memiliki landasan regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/08/2010 mengenai pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan.

Menurutnya, prinsip keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga informasi yang memang secara hukum belum dapat dibuka.

“Jangan sampai transparansi dan keterbukaan publik hanya menjadi tameng. Kalau memang ada perkembangan, sampaikan kepada publik sesuai aturan. Kalau ada alasan hukum mengapa suatu informasi belum dapat dibuka, jelaskan pula secara proporsional kepada masyarakat,” tegas Paulus.

antara kewenangan hukum dan tuntutan publik

Tuntutan Garda TTU tersebut berada pada satu ruang yang memang membutuhkan kehati-hatian: antara hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan strategi serta tahapan penanganan perkara.

Tidak semua informasi dalam proses hukum dapat dibuka kepada publik.

Namun di sisi lain, ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama juga dapat melahirkan ruang spekulasi.

Karena itu, Garda TTU meminta Kejati NTT memberikan kepastian informasi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.

Permintaan itu, menurut Paulus, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik.

Sebaliknya, Garda TTU ingin memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang telah menjadi perhatian masyarakat tidak kehilangan arah dan tidak berhenti tanpa penjelasan.

Garda TTU juga menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal isu itu melalui jalur kontrol publik dan menyuarakannya secara terbuka.

Namun pada saat yang sama, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, kewenangan, prosedur, dan asas praduga tak bersalah.

Sebab laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi belum dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Pembuktian tetap berada dalam ruang hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Kini perhatian kembali tertuju kepada Kejati NTT.

Bukan semata tentang kapan Sprindik diterbitkan.

Lebih jauh dari itu, publik menunggu sebuah penjelasan yang mampu menjawab kegelisahan sederhana: sampai di mana perkara itu berjalan, dan ke mana arah kepastian hukumnya?

Di titik itulah transparansi diuji.

Bukan melalui banyaknya pernyataan, melainkan melalui kemampuan sebuah institusi menjelaskan apa yang memang dapat dijelaskan—secara terbuka, terukur, dan tetap dalam koridor hukum.

Karena dalam penegakan hukum, kepastian bukan hanya tentang sebuah perkara berakhir pada putusan, tetapi juga tentang publik mengetahui bahwa prosesnya benar-benar berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *