Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Uji Komitmen “No Viral No Justice”, Kapolri Baru Didesak Tolak Banding dan Kukuhkan PTDH Kompol DK

57
×

Uji Komitmen “No Viral No Justice”, Kapolri Baru Didesak Tolak Banding dan Kukuhkan PTDH Kompol DK

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com — Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kini menjadi ruang pembuktian atas komitmen reformasi internal dan penegakan kode etik tanpa pandang bulu.

Publik menagih ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M., dalam menyikapi upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang dikaitkan dengan Kompol DK, yang memperlihatkan dugaan konsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate serta dugaan perbuatan tidak pantas dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Namun, seluruh tuduhan dan konsekuensi hukumnya tetap harus ditempatkan dalam koridor proses pemeriksaan etik dan hukum yang berlaku.

Persoalan ini bukan semata tentang seorang personel kepolisian, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana institusi Polri konsisten menegakkan standar etik terhadap anggotanya sendiri?

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke tingkat Mabes Polri.

Di titik inilah perhatian publik kembali tertuju kepada mekanisme etik internal Polri. Apakah putusan tersebut akan dipertahankan, atau justru proses banding akan membuka ruang pertimbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku?

Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan sekadar cepat atau lambatnya sebuah keputusan. Yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa proses etik berjalan transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KUTIPAN ELEGAN

“Ketika institusi menegakkan etik terhadap anggotanya sendiri, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang personel, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kehormatan institusi.”

Dalam konteks tersebut, publik juga mengingat komitmen Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang disampaikan dalam proses fit and proper test di Komisi III DPR RI mengenai pentingnya penindakan terhadap pelanggaran di tubuh Polri tanpa harus menunggu sebuah perkara menjadi viral terlebih dahulu.

Semangat tersebut kemudian menjadi relevan dengan munculnya ungkapan “No Viral, No Justice”, sebuah kritik publik yang menggambarkan kekhawatiran bahwa suatu perkara baru memperoleh perhatian besar ketika telah menjadi konsumsi luas di ruang digital.

Karena itu, perkara Kompol DK dapat menjadi salah satu ujian terhadap konsistensi penegakan etik internal Polri.

Bukan karena perkara tersebut viral.

Melainkan karena setiap pelanggaran etik, apabila telah terbukti melalui mekanisme yang sah, semestinya memperoleh penanganan yang konsisten, terukur, dan tidak bergantung pada tekanan opini publik.

PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN

Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu bagaimana Majelis Banding KKEP Mabes Polri menyelesaikan proses banding tersebut.

Dorongan publik pada prinsipnya adalah agar proses banding segera memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku dan putusan akhir diumumkan secara transparan.

Apabila putusan PTDH Polda Sumut dinyatakan tetap berlaku setelah seluruh mekanisme banding ditempuh, maka keputusan tersebut akan menjadi penanda bahwa standar etik internal Polri tidak berhenti pada tingkat satuan kewilayahan.

Sebaliknya, apa pun hasil proses banding, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan keputusan tersebut.

UJIAN BAGI PROPAM

Peran Propam dalam perkara seperti ini menjadi sangat penting.

Propam bukan hanya berfungsi sebagai perangkat penegakan disiplin internal, tetapi juga menjadi salah satu wajah institusi ketika masyarakat mempertanyakan bagaimana Polri mengawasi perilaku personelnya sendiri.

Karena itu, keputusan terhadap perkara Kompol DK akan dibaca lebih luas sebagai bagian dari konsistensi reformasi internal Polri.

“Keadilan internal tidak boleh bergantung pada kerasnya suara publik. Ia harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan keberanian institusi menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.”

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu apakah Kompol DK tetap dikenai PTDH atau memperoleh keputusan berbeda dalam proses banding.

Publik sedang menunggu sesuatu yang lebih mendasar: apakah era baru kepemimpinan Polri mampu memastikan bahwa penegakan etik berjalan sebelum sorotan publik membesar.

Sebab institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah memiliki pelanggaran.

Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri ketika pelanggaran terjadi.

Dan di sanalah makna sesungguhnya dari “No Viral, No Justice” harus diuji—bukan dengan menunggu perkara menjadi viral, tetapi dengan memastikan keadilan tetap berjalan bahkan ketika kamera berhenti merekam dan perhatian publik mulai beralih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *