Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Ketika Netizen Mulai Mengadili, Siapa Yang Masih Mendengar Suara Hakim?

41
×

Ketika Netizen Mulai Mengadili, Siapa Yang Masih Mendengar Suara Hakim?

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR |LINTASTIMOR.ID— Di layar ponsel, sebuah perkara dapat berubah menjadi vonis hanya dalam hitungan menit.

Satu potongan pernyataan dipotong dari konteksnya. Satu tudingan berlari dari satu akun ke akun lainnya. Komentar bertambah, emosi meninggi, dan sebelum ruang sidang selesai mendengar seluruh fakta, ruang digital terkadang sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman.

Di tengah derasnya arus informasi itulah Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan mengangkat satu pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi menyentuh jantung penegakan hukum di era digital:

“Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?”

Pertanyaan itu mengemuka dalam kegiatan konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (6/10/2026), sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Rabu (7/10/2026).

Ruang diskusi itu bukan sekadar tempat bertukar gagasan. Ia menjadi semacam cermin bagi profesi advokat sendiri: sampai di mana kebebasan berbicara dapat berjalan tanpa mengikis kehormatan profesi dan kewibawaan lembaga peradilan?

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, melihat media sosial sebagai bagian penting dari demokrasi modern. Di sana masyarakat dapat menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan.

Namun, menurut dia, demokrasi digital tidak boleh menghapus batas antara opini dan pembuktian, kritik dan penghakiman, serta kebebasan berekspresi dan proses hukum.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

ketika ruang digital berubah menjadi ruang sidang

Fenomena trial by social media menjadi semakin kompleks ketika perkara hukum yang sedang berjalan ikut berpindah ke ruang digital.

Perkara yang belum memperoleh putusan pengadilan dapat diperdebatkan seolah-olah telah selesai. Seseorang yang baru berstatus terlapor atau tersangka dapat diposisikan sebagai pelaku yang telah terbukti. Sebaliknya, seseorang yang belum diuji seluruh fakta dan alat buktinya dapat pula dibentuk menjadi korban atau pihak yang dianggap pasti benar.

Dalam situasi seperti itu, algoritma media sosial bekerja dengan logikanya sendiri: sesuatu yang kontroversial lebih cepat mendapatkan perhatian dibandingkan penjelasan hukum yang panjang dan hati-hati.

DePA-RI menilai kondisi tersebut berbahaya jika dibiarkan menjadi budaya.

Sebab, hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah tanda suka, banyaknya komentar, atau seberapa cepat sebuah potongan video menjadi viral.

Hukum bekerja melalui fakta, alat bukti, pemeriksaan, argumentasi para pihak, dan akhirnya penilaian hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

Kekhawatiran itu juga dikaitkan dengan pernyataan advokat sekaligus dosen Universitas Jayabaya, Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang dalam sejumlah pemberitaan media dan unggahan media sosial memberikan pandangan mengenai persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Dalam pernyataannya yang dikutip dalam diskusi DePA-RI, Rulliyandi menyebut persidangan tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal.

Bagi DePA-RI, pernyataan semacam itu perlu ditempatkan secara hati-hati, terutama karena keluar dari seorang advokat yang terikat pada etika dan kehormatan profesi.

Terlepas dari bagaimana nantinya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara tersebut, kritik terhadap lembaga peradilan tetap memiliki ruang dalam negara hukum. Tetapi kritik, menurut DePA-RI, harus dibangun di atas argumentasi hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berubah menjadi penghakiman terhadap lembaga maupun orang yang berada di dalamnya.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia, officium nobile,” demikian pokok pandangan yang mengemuka dalam diskusi tersebut.

Di titik inilah persoalan trial by social media bersinggungan dengan etika profesi.

Seorang advokat memang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kritik. Tetapi kebebasan itu tidak berdiri di ruang hampa. Ia berjalan bersama tanggung jawab profesi, kehormatan hukum, serta kewajiban untuk menghormati proses peradilan.

Advokat baru dan pesan dari ruang pengadilan

Sehari menjelang pengambilan sumpah para advokat baru, pesan tersebut terasa semakin relevan.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., dalam arahannya kepada para advokat baru juga mengingatkan agar advokat tidak mengadili lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan melalui pernyataan yang tidak didukung bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan itu seakan menjadi garis batas yang perlu diingat sebelum seorang advokat memasuki ruang pengadilan:

bahwa membela klien bukan berarti kehilangan penghormatan terhadap hukum.

Bahwa berdebat keras bukan berarti bebas meruntuhkan martabat profesi.

Dan bahwa memenangkan argumentasi tidak boleh ditempuh dengan cara mengubah ruang publik menjadi ruang pengadilan tandingan.

Bagi DePA-RI, officium nobile bukan sekadar istilah Latin yang melekat pada profesi advokat. Ia merupakan pengingat bahwa advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan.

Advokat berada di sisi pencari keadilan. Karena itu, setiap kata yang dilontarkan seorang advokat kepada publik dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan warga biasa.

Ketika viralitas berhadapan dengan praduga tak bersalah

DePA-RI melihat setidaknya tiga persoalan besar yang dapat muncul dari budaya trial by social media.

Pertama, reputasi seseorang dapat rusak sebelum proses hukum selesai.

Kedua, tekanan opini publik dapat memengaruhi atmosfer penanganan sebuah perkara.

Ketiga, asas praduga tak bersalah berpotensi kehilangan maknanya ketika masyarakat telah lebih dahulu membentuk kesimpulan melalui media sosial.

Dalam ruang digital, nama seseorang dapat bertahan lebih lama daripada sebuah putusan.

Sebuah tudingan dapat tersimpan, dibagikan ulang, dikutip kembali, bahkan muncul bertahun-tahun kemudian ketika perkara hukumnya sendiri telah selesai.

Karena itu, menurut DePA-RI, masyarakat perlu membangun budaya hukum digital yang tidak hanya cepat berbicara, tetapi juga bersedia memeriksa fakta.

Media juga memiliki tanggung jawab yang sama. Pemberitaan harus tetap memberikan ruang bagi fakta, konteks, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.

Begitu pula aparat penegak hukum dan para advokat. Keduanya berada dalam ekosistem hukum yang menuntut kehati-hatian lebih tinggi.

Keadilan bukan milik suara yang paling keras

Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD, antara lain Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.

Dari ruang diskusi itu, satu pesan mengemuka dengan jelas: keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Kalimat itu terasa seperti penutup sekaligus peringatan.

Sebab, di zaman ketika setiap orang memiliki kamera, mikrofon, dan panggungnya sendiri, batas antara kebebasan berbicara dan penghakiman publik menjadi semakin tipis.

Media sosial seharusnya menjadi ruang demokrasi.

Ia boleh menjadi tempat masyarakat bertanya, mengkritik, mengawasi, bahkan mempersoalkan kebijakan dan proses hukum.

Tetapi ketika komentar berubah menjadi vonis, ketika viralitas menggantikan pembuktian, dan ketika suara mayoritas dianggap lebih tinggi daripada proses hukum, maka ruang digital tidak lagi sekadar menjadi ruang publik.

Ia mulai menyerupai ruang pengadilan.

Bedanya, di sana tidak ada hakim.

Tidak ada persidangan.

Tidak ada pemeriksaan alat bukti secara utuh.

Dan tidak ada proses hukum yang menjamin setiap pihak didengar secara adil.

Karena itu, pertanyaan DePA-RI Sulsel mungkin tidak berhenti pada diskusi 6 Oktober 2026.

Pertanyaan itu justru akan terus hidup setiap kali sebuah perkara meledak di media sosial:

Ketika semua orang merasa berhak menjatuhkan vonis, siapa yang masih bersedia menunggu kebenaran diuji di hadapan hukum?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *