Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInternasionalKesehatanPemerintahanPeristiwa

Kabut Asap Kembali Menyelimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Tak Nerhenti Pada Imbauan

163
×

Kabut Asap Kembali Menyelimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Tak Nerhenti Pada Imbauan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU |BUSERKOTA.Com — Pagi di Pekanbaru kembali datang bersama udara yang tak sepenuhnya ramah.

Kabut asap yang perlahan menyelimuti sejumlah kawasan kota bukan lagi hanya pemandangan yang mengganggu jarak pandang. Di balik udara yang tercemar, ada kecemasan warga, aktivitas sekolah yang harus berubah, serta pertanyaan lama yang kembali muncul: sampai kapan masyarakat harus berulang kali berhadapan dengan persoalan yang sama?

Pada Selasa (6/10/2026), kualitas udara di Kota Pekanbaru sempat menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 mencapai 298,7 µg/m³ sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum kemudian mengalami penurunan.

Bagi masyarakat, angka tersebut bukan sekadar catatan dalam pemantauan kualitas udara. Ia berhubungan langsung dengan ruang hidup—dengan udara yang dihirup setiap pagi, dengan anak-anak yang berangkat sekolah, serta dengan warga yang tetap harus menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang memburuk.

Pemerintah Kota Pekanbaru pun kembali mengambil langkah perlindungan dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026.

Kebijakan itu menjadi bentuk mitigasi terhadap risiko kesehatan siswa. Namun, bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru, langkah tersebut tidak boleh menjadi titik akhir penanganan.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, masyarakat memang membutuhkan perlindungan ketika kualitas udara memburuk. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa sumber persoalan ditelusuri dan ditangani.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan udara, melainkan sebagai persoalan tata kelola publik.

Apalagi, kondisi asap di Riau tidak berdiri sendiri.

PC PMII Kota Pekanbaru menyoroti informasi BMKG yang menyebut kondisi asap di Riau turut dipengaruhi oleh titik panas di wilayah lain di Sumatera. Asap dari Sumatera Selatan dan Jambi, misalnya, dapat terbawa menuju Riau akibat kondisi angin dominan dari arah tenggara.

Di sisi lain, BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru.

Fakta tersebut membuat penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi yang melampaui batas administratif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penanggulangan bencana, hingga instansi teknis harus bekerja dalam satu rangkaian respons yang terintegrasi.

Bagi PMII, persoalan itu tidak cukup dijawab dengan respons ketika asap sudah memenuhi ruang kota.

Pencegahan harus bergerak lebih cepat daripada asap.

Gusti menegaskan, apabila ditemukan aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran sekaligus melanggar ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas.”

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, dan instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap titik panas dan potensi kebakaran lahan.

Pada saat yang sama, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat.

Informasi mengenai kualitas udara harus tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya untuk menentukan apakah harus membatasi aktivitas di luar ruangan, melindungi kelompok rentan, atau mengambil langkah perlindungan lainnya.

Anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.

Di titik inilah kabut asap tidak lagi hanya berbicara tentang lingkungan.

Ia menyentuh kesehatan, pendidikan, ekonomi, mobilitas warga, dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman.

PC PMII Kota Pekanbaru berpandangan, udara bersih bukan semata kebutuhan ekologis. Udara yang sehat merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin melalui kebijakan negara.

Karena itu, kabut asap tidak semestinya hanya muncul dalam agenda pemerintah ketika langit mulai kelabu dan angka PM2.5 meningkat.

Ia seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat pencegahan jauh sebelum asap datang.

Sebab bagi warga Pekanbaru, persoalan sebenarnya bukan hanya bagaimana mengusir asap dari langit hari ini, tetapi bagaimana memastikan udara yang sama tidak kembali menjadi ancaman pada tahun berikutnya.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *